Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma tengah menunggu keputusan kebijakan tertinggi, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai persiapan natal dan tahun baru (Nataru) juga di tengah persiapan penutupan Runway Bandara tersebut.
Pengelola Terminal Kota Bekasi tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) Kota Bekasi terkait hasil tes Antigen sebagai syarat bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Bekasi, Muhtar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).
Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).