PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 di mana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.
Sampai dengan saat ini untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran yakni tanggal 12 s.d 21 April (H-10 s.d H-1) terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526, dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket diantaranya telah terjual.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah terjual sebanyak 53.500 tiket hingga Kamis (17/11/2022) sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu.
Menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Mulai hari ini, 30 Agustus 2022, penumpang KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 wajib telah melakukan vaksin kedua. Sedangkan aturan perlengkapan hasil PCR atau antigen kini tidak berlaku lagi.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Syarat naik kereta terbaru, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil test PCR jika naik kereta api jarak jauh. Mulai Senin, 15 Agustus 2022, ada perubahan syarat perjalanan kereta api terbaru Agustus 2022.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR dan di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub no 80 tahun 2022.
Mulai Senin, 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KA Purwojaya relasi Cilacap - Gambir, Jumat (29/7) yang mengalami keterlambatan keberangkatan 16 menit dari yang seharusnya berangkat dari Stasiun Purwokerto pada pukul 16.02 WIB.