Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
Menyertakan hasil tes netagif Covid-19 berdasarkan RT PCR kini menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 19 Oktober - 1 November 2021.