VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (Persero) II Akbar Putra Mardhika menuturkan dalam mendukung syarat baru tersebut, Airport Health Center sudah didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan antigen di bandara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).