Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha yang sedang lesu (slowdown). Sejak pandemi Covid-9, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan di Tanah Air merasakan kondisi yang sulit. Harga ikan turun tajam sampai 30% dan harga-harga perbekalan nelayan naik sampai 20%.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak tahun 2017 lalu Pemerintah memberlakukan tarif tetap dan saat ini akan memberlakukan tarif adjustment. Tujuannya untuk mengurangi beban dari APBN.