“Sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penyelenggaraan transportasi harus didasarkan oleh beberapa asas salah satunya asas berkelanjutan dan asas terpadu, guna menghubungkan moda angkutan satu dengan angkutan yang lain untuk mendorong perekonomian nasional,” urai Popik.
Sebelumnya, jembatan Haurkolot yang terletak di Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat menghubungkan dua wilayah yakni Kecamatan Haurgeulis dan Kecamatan Gantar itu ambruk tergerus air kali yang sedang naik saat musim penghujan tahun 2020.
Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).
Terselenggarannya keselamatan dan keamanan pada transportasi untuk perpindahan barang atau manusia harus di dukung semua pemangku kepentingan. Selain pemerintah, pemangku kepentingan ialah operator atau penyedia jasa layanan, para sopir atau pengemudi dan juga pemilik barang atau penumpang.
PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.
Prioritas vaksinasi, kata Presiden Jokowi, juga diberikan karena mobilitas antarkota yang sangat tinggi dari para pelaku transportasi dan masyarakat di Terminal Kampung Rambutan. Dengan begitu, vaksinasi terhadap pelaku transportasi diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 menjadi lebih luas.