General Manager Pelabuhan Lembar NTB, Muhammad Yasin mengatakan, usai diakukan pencabutan peraturan terhadap penumpang wajib menggunakan hasil tes swab dampaknya terjadi peningkatan penggunaan transportasi laut melalui pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).