Aptrindo Minta Uji Kir Truk Dilakukan dengan Sistem Online

  • Oleh :

Rabu, 24/Janu/2018 17:51 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com)- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan agar penyelenggaraan uji kir khususnya truk angkutan barang (trailer) dilakukan dengan sistem online.Ketum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan Rabu (24/1/2018) mengatakan manfaat penyelenggaraan kir sistem online antara lain layanan dapat dipercepat sehingga kapasitas layanan kir bertambah bahkan bisa dilakukan lintas provinsi dan menghilangkan contact person atau kongkalingkong oknum.Sekarang ini kemampuan uji kir untuk truk angkutan barang hanya sekitar 200 unit perhari. Sedangkan jumlah truk trailer yang keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok saja sekitar 20 ribu unit. Kalau uji kir dilakukan setiap 6 bulan , kata Tarigan , berarti setiap tahun ada 40 ribu truk harus uji kir. Ini berarti diperlukan kemampuan melakukan uji kir sekitar 1.333 unit truk perhari. Sementara kenyataan saat ini hanya 200 unit/ hari atau sekitar 15 persen.Menurut dia, uji kir lintas provinsi juga penting karena kendaraan yang sedang berada di provinsi lain bisa melakukan uji kir bila masa berlaku kirnya sudah habus. Tidak seperti sekarang ini kir harus dilakukan di tempat asal kendaraan. Kalau pun mau numpang kir di daerah lain harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.Gemilang Tarigan mengatakan untuk melaksanakan kir online khususnya truk angkutan barang tidak terlalu sulit. Karena Aptrindo sudah punya data base atau Sistem Informasi Angkutan Barang (SIAB).SIAB memuat data kengkap tentang pemilik angkutan, kendaraan dan data penting lainnya yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan termasuk kir mau pun jembatan timbang.Namun, tegas Tarigan, pelaksanaan kir online pasti banyak ditentang pihak pihak tertentu karena akan menghilangkan kesempatan oknum untuk mencari uang.Karena itu untuk melaksanakan kir online perlu payung hukum seperti Peraturan Menhub, ujar Tarigan.(wilam)

Tags :