Penumpang Ngebul-ngebul Pakai Rokok Elektrik di Toilet Pesawat Batik Air dari Bandara Soekarno-Hatta

  • Oleh :

Rabu, 09/Mei/2018 20:23 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penumpang pesawat Batik Air diketahui merokok menggunakan rokok elektrik (vape) dalam penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta,Rabu (9/5/2018). Rokok elektrik ini mengeluarkan asap jauh lebih banyak ketimbang asap dari rokok biasa.Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air, menjelaskan penumpang tersebut naik pesawat nomor penerbangan ID 6950 tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).Penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. "FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW," jelasnya dalam rilis kepada Aksi.id dan BeritaTrans.com.Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec).Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat. Maskapai Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.Dia mengutarakan Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang. Batik Air mengimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasangpendeteksi asap (smoke detector system)di setiap lavatory dan harus dilengkapifire extinguisherpada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placardataupassenger sign information at least one placard.Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group. (awe).