Tarif Jasa 18 Pelabuhan BP Batam Akan Dinaikkan

  • Oleh :

Rabu, 01/Apr/2015 07:35 WIB


BATAM (beritatrans.com) - BP Batam bakal menaikkan formulasi tarif jasa kepelabuhanan di kawasan perdagangan bebas (FTZ) setelah dilakukan kajian pada tahun ini. Proses kajian sudah masuk dalam anggaran tahun berjalan BP Batam, sekaligus masuk masa lelang untuk jasa konsultan.Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengemukakan, rencana kenaikan tarif pelabuhan sebagai upaya meningkatkan pelayanan melalui sumbangan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 11/2015 tertanggal 24 Februari 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP.PP yang berlaku pada Kemenhub itu salah satunya menetapkan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dikenakan tarif sebesar Rp25 ribu per kilogram. PP tersebut sekaligus menegaskan bahwa bahan bakar minyak masuk dalam kategori jenis barang berbahaya."Masih kajian dulu tahapannya. Dasarnya PP 11/2015, setelah itu baru diterbitkan SK Kepala BP," ujarnya, seperti dikutip sindonews, Selasa (31/3/2015).Meski demikian, Djoko berdalih belum ada rencana dalam waktu dekat untuk merombak formulasi kenaikan terhadap tarif jasa kepelabuhanan di FTZ Batam yang mengacu pada beleid terbaru. Setelah kajian penyesuaian tarif rampung, tahap selanjutnya adalah penerbitan SK Kepala BP Batam. "Belum ada target kapan tarif naik karena harus dikaji dulu. Dasarnya juga harus lewat SK," terangnya.Sekadar informasi, BP Batam membawahi 18 pelabuhan di kawasan ini yang masuk dalam pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Salah satu pintu masuk terbesar adalah Pelabuhan Batuampar dan Pelabuhan CPO Kabil.Total kapal yang masuk baik berbendera Indonesia maupun asing mencapai 2.000 kapal per bulan dengan total bongkar muat ekspor-impor 670.000 ton.Sementara itu, pengguna jasa kepelabuhanan di FTZ Batam diyakini kian terjepit di antara tingginya biaya logistik pelabuhan akibat rencana penaikan dan lesunya bisnis angkutan kapal. (tiefa).

Tags :