Selama PSBB Jakarta, Transjakarta Tiadakan Bus Wisata

  • Oleh :

Senin, 14/Sep/2020 11:41 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II pada Senin (14/9/2020) Transjakarta melakukan perubahan rute. Salah satunya rute perjalanan menuju kawasan wisata."Untuk rute wisata mulai Senin (14/9/2020) kembali ditiadakan," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulis.Kebijakan tersebut sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup kawasan wisata selama PSBB jilid II. Hal itu guna mengurangi adanya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus corona (covid-19).Kendati demikian, untuk operasional bus Transjakarta tidak berubah. Pembatasan jumlah penumpang dan operasional sudah dilakukan sejak PSBB pertama hingga transisi."Transjakarta saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untukpelaksanaan pola operasi yang disesuaikan," kata dia.Sebelumnnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut transportasi umum diperbolehkan tetap beroperasi. Namun jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas.Anies memberlakukan pengetatan PSBB mulai Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi. (dan/medcom/foto: ilustrasi)