Truk ODOL di Cirebon Ditindak: Over Dimension Termasuk Pidana

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 18/Nov/2020 20:59 WIB
Truk pengangkut batu bara di Cirebon. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON Truk pengangkut batu bara di Cirebon. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON

CIREBON  (BeritaTrans.com) – Mulai menggeliat penertiban terhadap truk over dimension over load (ODOL) di Cirebon, Jawa Barat.

Penertiban itu mengemukaka dalam rapat Sosialisasi Regulasi Angkutan Khusus Pelabuhan Cirebon di Ruang Muarajati Pelindo II Kota Cirebon, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Kecelakaan 2 Truk di Mukomuko Bengkulu Tewaskan 1 Pengemudi

Rapat dihadiri Miswantoro (Kepala KSOP Cirebon), Letkol Laut (P) Afif Yuhadi (Danlanal Cirebon), Kapten Inf Kodrat (Pasi Intel Dim 0614/Kota Cirebon), Kapten Inf Jumadi (Kodim 0620/Kab. Cirebon), Letda Cpm Widodo (POMAL Cirebon), Kompol Sudiro (Kast Intel Polresta Cirebon), AKP Sugiono (Kapolsek KPC Cirebon), dan Ipda Teguh Putra (Kanit Intel Polres Ciko).

Selain itu,  Andi Armawan (Kepala Dinas Perhubungan/Kadishub Kota Cirebon), Edi Subandi (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon), Slamet Suhanto (Pengurus APBMI Cirebon), Abdul Lahab (GM Pelindo II Cirebon), Eddy Sujaedi (Kadishub Kab. Cirebon), Janto Harjanto (Ketua Angsuspel Cirebon) serta Prabu Diaz (Ketua LSM Macan Ali/Sekjen LH Kota Cirebon).

Baca Juga:
Truk ODOL Dilarang 2023, Indonesia Butuh Transportasi Modern

Kepala Dishub Kota Cirebon mengemukakan masih banyak menemukan kendaraan yang tidak memenuhi standarisasi angkutan. Di antaranya overload, over dimention, KIR, bahkan ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

“Terkait dengan temuan kami di lapangan, maka kami segera menindaklanjuti hal tersebut. Di mana pemerintah sedang fokus tentang keselamatan angkutan, kami telah melakukan beberapa langkah di antaranya uji kendaraan atau kir dan pengaktifan jembatan timbang bagi kendaraan angkutan khusus di pelabuhan Cirebon,” ungkapnya.

Baca Juga:
Truk Kontainer Overload Terguling di Underpass Putar Balik Dekat Pintu Tol Bekasi Barat

Kepada radarcirebon.com, Andi Armawan menuturkan, ke depan akan ada pengawasan bersama tentang hal tersebut.

“Kalau kami Dishub Kota Cirebon terkait pengecekan uji kendaraaan berkala. Termasuk menggelar razia terhadap truk angsuspel di jalan,” tuturnya.

Sedangkan Eddy Sujaedi, Kadishub Kabupaten Cirebon, menyatakan perlu aksi nyata untuk melakukan penertiban terhadap angkutan khusus yaitu secara teknis dan pemeriksaan secara langsung.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Cirebon bahwa over dimensi merupakan pidana dan overload adalah pelanggaran. Kendaraan yang belum dinormalisasi tidak diberikan hasil uji, tepatnya di tahun 2020 kami tidak mengeluarkan hasil uji,” ucapnya.

Sementara iu, Miswantoro, KSOP Cirebon mengatakan, terkait dengan angkutan khusus pelabuhan menekankan tentang keselamatan dalam berkendara.

“Prinsipnya kami tekankan tentang keselamatan dalam berkendaraan, di antaranya kami melihat dari segi jalan dan bobot angkutan. Apabila ditemukan kendaraan yang mengalami overload atau over dimensi muatan, maka kami akan menurunkan kuantitas muatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kami pun terus bersinergi dengan aparat terkait penertiban angkutan khusus Pelabuhan Cirebon,” katanya.

Kepada BeritaTrana.com dan Aksi.id, Miswantono mengemukakan terdapatsekitar 500 truk pengangkut batu bara beroperasi di Pelabuhan Cirebon.

Abdul Lahab, General Manager (GM) Pelindo II Cirebon menyebutkan, menanggapi hasil koordinasi dengan DPRD Kota Cirebon terkait polusi dari pengangkutan batu bara, Pelindo telah meminimalisir dampak dari pengangkutan batu bara dengan memasang jaring debu dan penyemprotan.

“Dalam pembahasan regulator ini diharapkan adanya satu keputusan terbaik dalam rangka pelaksanaan kegiatan angkutan di pelabuhan dengan meminimalisir dampak yang timbul (polusi) dari kegiatan pengangkutan batu bara,” sebutnya.

(dien/sumber: radarcirebon.com).