Ini Daftar Kereta yang Tidak Mewajibkan Syarat Rapid Test

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 20/Nov/2020 19:18 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh di stasiun Jatinegara Ilustrasi kereta api jarak jauh di stasiun Jatinegara

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT  Kereta Api Indonesia ( KAI) mengumumkan daftar  kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan hasil  rapid test saat akan naik kereta.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Masuki H2+8 Lebaran, Jumlah Penumpang Datang ke Jakarta Masih Tinggi

VP Public Relations  PT KAI Joni Martinus mengatakan, tidak perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.

Joni mengatakan, dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum untuk menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit/puskesmas, jika tidak tersedia layanan PCR/rapid test di daerahnya.

Baca Juga:
KAI: Lebih 3.6 Juta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran hingga Arus Balik Terjual, Ini Rinciannya!

Dia menambahkan, dalam surat edaran yang sama, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan  

"Artinya, KA lokal yang melayani perjalanan komuter serta KA yang melayani perjalanan dalam kawasan aglomerasi tidak diwajibkan rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
306.500 Orang Naik KA dari KAI Daop 5 Purwokerto hingga hari ke-19 Angkutan Lebaran

Tetap ada protokol kesehatan

Joni mengatakan, meski KA lokal, komuter dan aglomerasi, tidak mewajibkan penumpang untuk melampirkan hasil PCR/rapid test, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan.

Protokol kesehatan yang berlaku antara lain:

  • Suhu badan maksimal 37,3 derajat celcius
  • Kondisi penumpang dalam keadaan sehat
  • Memakai masker
  • Disarankan memakai baju lengan panjang

Joni mengatakan, tidak ada perubahan terkait aturan rapid test untuk  kereta apijarak jauh. Unggahan akun Instagram @kai121_ adalah untuk merinci, mana saja KA yang termasuk KA lokalan, komuter dan aglomerasi.

" Rapid test tetap diperlukan, kecuali kereta lokal, komuter, dan aglomerasi," ujar Joni.

Daftar KA aglomerasi

Berikut adalah daftar KA aglomerasi yang tidak mewajibkan rapid test:

  1. Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang (PP)
  2. Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan (PP)
  3. Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol (PP)
  4. Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaja (PP)

Daftar KA lokal

Berikut adalah daftar KA lokal yang tidak mewajibkan rapid test:

  1. Siliwangi: Sukabumi-Cipatat (PP)
  2. Komuter: Surabaya Kota-Bangil (PP)
  3. Jenggala: Sidoarjo-Mojokerto (PP)
  4. Ekonomi Lokal: Surabaya Kota-Kertosono (PP)
  5. Lokal Merak: Merak-Rangkasbitung (PP)
  6. Pandanwangi: Jember-Ketapang (PP)
  7. Bandung Raya Ekonomi: Kiaracondong-Padalarang (PP)
  8. Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Kiaracondong (PP)
  9. Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Purwokerto (PP)
  10. Cibatuan: Padalarang-Cibatu (PP)
  11. Cibatuan: Purwakarta-Cibatu (PP)
  12. Prameks: Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo (PP)
  13. Kedung Sepur: Semarang Poncol-Ngrombo (PP)
  14. Tumapel: Surabaya Gubeng-Malang (PP)
  15. Dhoho Penataran: Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang (PP)
  16. Penataran Dhoho: Surabaya Kota-Blitar-Kertosono (PP)
  17. Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota (PP)
  18. Penataran: Surabaya Kota-Blitar (PP)
  19. Bandara YIA: Yogyakarta-Kebumen (PP)
  20. Sri Lelawangsa: Medan-Binjai (PP)
  21. Sibinuang: Padang-Naras (PP) (Kompas.com)