Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aplikator transportasi daring GoJek akan memberi sanksi tegas driver yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya di Jawa Tengah (Jawa Tengah).
Pasalnya provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo itu pecah rekor kasus positif Covid-19 harian tertinggi di Indonesia pekan ini.
Baca Juga:
Dirjen Hubdat: Keputusan Terkait Kenaikan Tarif dan Potongan Aplikasi Ojol Belum Final!
Kepala Regional Operasi GoJek Jabar, Jateng dan Yogyakarta Bambang Adi Wirawan menyebut ancaman sanksi yang diberikan adalah penonaktifan akun selama kurun waktu tertentu.
"Komitmen kita di awal jelas, ingin semua sehat, ya driver ya penumpang atau pengguna. Kalau ada yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan akan kita sanksi. Diawali dari penonaktifan akun selama beberapa hari," ujar Bambang di Semarang, Selasa (2/12/2020).
Baca Juga:
Rencana Kenaikan Tarif Ojol dan Pengurangan Potongan Aplikator masih Dikaji Kemenhub
Selama masa pandemi, GoJek telah memberlakukan protokol kesehatan pencegahan covid, diantaranya adalah pemeriksaan rutin suhu tubuh driver seminggu sekali, desinfektan kendaraan, pembagian sanitasi kit berupa handsanitizer, masker, dan hair net.
Sedangkan untuk mitra merchant atau mitra GoFood, GoJek membagikan segel pengaman dan sanitasi kit.
Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Ojol di Kawasan Patung Kuda Monas Sempat Diwarnai Bakar Ban
"Kami selalu berikan yang terbaik untuk masyarakat, baik driver dan pengguna. Kami selalu ingin beri kenyamanan dan kesehatan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. Prokes berikut fasilitasnya kita bagikan kepada para driver," tambah Bambang.
Sejak corona mewabah dan muncul imbauan di rumah saja dan tidak berkerumun, pertumbuhan layanan GoFood meningkat drastis. Untuk mitra merchant GoFood saja, terjadi peningkatan dua kali lipat dari 400 ribu UMKM menjadi 900 ribu UMKM.
Selain GoFood, peningkatan juga terlihat pada jasa layanan antar barang atau GoSend sehingga membuktikan telah terjadi perubahan kebiasaan yang menyesuaikan masa Covid-19. (amt/cnnindonesi.com)