SIM Gratis, Ini Dia 7 Golongan yang Diprioritaskan

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 08/Janu/2021 10:07 WIB
Foto:istimewa/ilustrasi Foto:istimewa/ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Dalam aturan itu disebutkan masyarakat bisa mendapatkan atau memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. 

Baca Juga:
Ini Daftar Negara yang Perbolehkan Berkendara Pakai SIM Indonesia

Setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, BPKB, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan masih banyak lagi. 

Penggratisan ini dimantapkan oleh pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga:
Ratu Elisabeth II Punya Puluhan Mobil Mewah tapi Tidak Punya SIM

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),". 

7 golongan yang bisa mendapatkan layanan ini

Baca Juga:
Digantikan! Dorna Sports Lebih Pilih Sirkuit Sepang daripada Sirkuit Mandalika

Dalam kutipan "pertimbangan tertentu" dijelaskan lebih detail lagi siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas pembuatan dan perpanjangan SIM. 

Berikut 7 golongan yang dimaksud:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  3. Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  4. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  5. Masyarakat tidak mampu M
  6. Mahasiswa atau pelajar U
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Aturan tersebut disebutkan resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara beleid ini sudah diteken Jokowi sejak 21 Desember 2020.(amt/sumber:kumparan.com)

Tags :