Perubahan Tarif 3 Ruas Tol Trans-Jawa, Hampir Seluruh Golongan Kendaraan Naik

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 12/Janu/2021 19:15 WIB
Ilustrasi: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ilustrasi: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division akan memberlakukan penyesuaian tarif tiga ruas jalan tol dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.

Baca Juga:
Penerapan Sistem One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa Diperpanjang

Kemudian, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, serta Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Dari daftar tarif tersebut, hampir seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan. Hanya kendaraan Golongan III di Ruas Tol Palimanan-Kanci yang justru turun dari sebelumnya Rp 21.000 menjadi Rp 18.000.

Baca Juga:
Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran Mulai Berlaku

Menurut Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif.

"Selain itu, untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol prospektif di Indonesia, dan menjamin tingkat pelayanan pengelola sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga:
Dukung Arus Mudik, Tol Solo-Jogja Dibuka Fungsional 2 Arah Mulai Colomadu-Karanganom

Dia melanjutkan, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Tol Surabaya-Gempol  merupakan jalan bebas hambatan yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa. Sehingga, dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Penyesuaian tarif jalan tol ini juga diikuti dengan peningkatan layanan di bidang transaksi seperti, kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB) atau gardu miring, penambahan fasilitas top-up elektronik, dan penambahan unit mobile reader di Gerbang Tol (GT).

Pada bidang layanan lalu lintas, dilakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load ( ODOL) dan pemasangan Weight in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas ruang kontrol, dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan.

Adapun penyesuaian tarif Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Tol Surabaya-Gempol sebagai berikut:

1. Tol Palinkanci

  • Gol I: Rp 12.000 menjadi Rp 12.500
  • Gol II: Rp 15.000 menjadi Rp 18.000
  • Gol III: Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
  • Gol IV: Rp 27.000 menjadi Rp 30.000
  • Gol V: Rp 32.000 menjadi Rp 30.000


2. Tol Semarang Seksi A,B,C:

  • Gol I: Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  • Gol II: Rp 7.500 menjadi Rp 8.000
  • Gol III: Rp 7.500 menjadi Rp.8.000
  • Gol IV: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
  • Gol V: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500


3. Tol Surabaya-Gempol:

Sistem Terbuka (Dupak-Waru):

  • Gol I: Rp 3.500 menjadi Rp 5.000
  • Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 8.000
  • Gol III: Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
  • Gol IV: Rp 7.500 menjadi Rp 10.500
  • Gol V: Rp 9.000 menjadi Rp 10.500


Sistem Tertutup (Waru-Porong):

  • Gol I: Rp 4.500 menjadi Rp 9.000
  • Gol II: Rp 6.000 menjadi Rp 14.000
  • Gol III: Rp 9.500 menjadi Rp 14.000
  • Gol IV: Rp 12.000 menjadi Rp 18.500
  • Gol V: Rp 14.000 menjadi Rp 18.500


Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol):

  • Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
  • Gol II: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  • Gol III: Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  • Gol IV: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500
  • Gol V: Rp 6.000 menjadi Rp 6.500

(fhm/sumber:kompascom)