Kejagung Periksa Sekretaris Eksekutif PT HPI Saksi Korupsi Pelindo II

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 12/Janu/2021 19:26 WIB
Foto:istimewa/antara.com Foto:istimewa/antara.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Eksekutif PT Hutchison Port Indonesia (HPI) Siska Anggraeni sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (12/01/2021).

Baca Juga:
Berkah Ramadhan, JICT Kembali Berangkatkan 550 Pemudik Gratis dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Leonard mengatakan bahwa alasan tim penyidik meminta keterangan Siska Anggraeni untuk menggali fakta hukum dan mencari alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi Pelindo II.

"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang pidana korupsi PT Pelindo II," katanya pula.

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Mahasiswa Institut Teknologi Bandung

Siska Anggareni tercatat telah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Desember 2020.

Selain Siska, Kejagung juga telah memeriksa Presiden Komisaris PT JICT WS Wiryawan serta Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Pelindo II.

Baca Juga:
Ciptakan Pengemudi Truk Berperilaku Aman dan Tertib, Di Program TJSL Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Training Safety Truck Driving

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.(amt/antaranews.com)