Meski Dukung Integrasi Antarmoda, Namun Pekerja KAI Tolak Akusisi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Janu/2021 19:35 WIB
Suasana di salah satu Stasiun KRL Suasana di salah satu Stasiun KRL

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Meski mendukung integrasi antarmoda yang tengah digencarkan pemerintah, namun pekerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) tolak rencana akuisisi.

Salah satu keputusan dan hasil dari agenda tersebut adalah merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait dan Manajemen
PT KAI (PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menolak Aksi
Korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% Saham PT KCI
dari PT KAI.

Baca Juga:
KAI Berkomitmen Terus Selalu Melaksanakan Penugasan dari Pemerintah

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA)
se Jawa & Sumatera yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (12/1/2021) menegaskan penolakan tersebut.

SPKA berpendapat bahwa:

Baca Juga:
KA Lodaya Pakai Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

1. Berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT
KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena
melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah telah
membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015.

Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan,
mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara
terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi
yang baik.

Baca Juga:
Top, Selama Triwulan I, Volume Penumpang Kereta Api Naik 11%

2. Berdasarkan Pasal 1 Perpres 83 tahun 2011 tentang Penugasan
kepada PT KAI untuk menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan jalur Lingkar
Jabodetabek, Pemerintah menugaskan kepada PT KAI untuk menyelenggarakan:

a. prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara
Soekarno-Hatta via Kota Tangerang; dan

b. prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Dalam pelaksanaan penugasan PT KAI dapat bermitra dengan badan
usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik,
dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor : Per - 01 /Mbu/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan
Usaha Milik Negara:

a. Pasal 1 butir no. 1 “Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah
prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme
pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-
undangan dan etika berusaha”

b. Pasal 3 butir no. 4 Prinsip-prinsip GCG: “Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat”

c. Pasal 4 butir no. 4 Penerapan prinsip-prinsip GCG: “meningkatkan
kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional”

"Dengan demikian bila terjadi kemitraan maka pengendali dari kemitraan dilakukan oleh pihak yang lebih memiliki kompetensi dalam kemitraan tersebut, dimana penugasan berdasarkan Perpres 83 Tahun 2011 diberikan kepada PT KAI," ujar Ketua SPKA Edi Suryanto.

Akuisisi tersebut justru berpotensi akan merusak sistem transportasi
perkeretaapian yang sudah mapan baik terintegrasi dalam satu kesatuan sistem menjadikan terpecah berpetak- petak hanya karena alasan kewenangan.

Integrasi antarmoda bisa dilakukan tanpa perlu akuisisi.

"PT KAI Group harus mempertahankan legacy terkait jumlah penumpang yang dapat diangkut setiap tahunnya serta potensi big data ticketing penumpang KRL Jabodetabek," tuturnya.

Menurutnya, sangat ironis sekali jika dari akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yang lebih besar
ketimbang BUMN.

Idealnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih elastis dalam
pengembangannya bisnis secara nasional.

Tak sesuai juga jika PT KCI yang sudah terbukti bagus dan telah mampu menjadi contoh layanan kereta api perkotaan yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu itu, diakuisisi oleh perusahaan yang baru lahir. (omy)