Tol Layang Jakarta-Cikampek II Mulai Mulai Dikenakan Tarif Terintegrasi 17 Januari 2021: Cek Besarannya

  • Oleh : Dirham

Kamis, 14/Janu/2021 13:48 WIB
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi. Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan integrasi kenaikan tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Layang Jakarta Cikampek. Penyesuaian tarif terintegrasi tersebut diberlakukan secara efektif mulai 17 Januari 2021 pukul 00:00 WIB.

"Akan diberlakukan penetapan tarif terintegrasi ruas Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated pada 17 Januari tahun 2021 00.00 Waktu Indonesia Barat," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Vera Kirana dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1).

Baca Juga:
Tarif Tol Trans Sumatra Lampung-Aceh saat Mudik Lebaran 2024

Vera menjelaskan bahwa sudah 13 Tol Japek II tidak bertarif sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu atau sekitar 13 bulan. Penarifan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini dan tingkat inflasi.

"Pada tanggal 15 Desember dioperasikan tanpa tarif sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 13 bulan. Sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan saat ini penarifan yang digunakan adalah tarif Jakarta-cikampek eksisting," jelasnya.

Baca Juga:
Tarif Tol Jakarta-Surabaya untuk Lebaran Idul Fitri 2024

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja mengatakan, tarif tol saat ini telah memasuki jatuh tempo penyesuaian tarif jalan tol di tahun 2020. Hal tersebut harus mengalami penundaan karena adanya pandemi Covid-19.

"Untuk itu, kami sampaikan waktu pemberlakuan (penyesuaian tarif jalan tol) 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB," ujar Endra.

Baca Juga:
Jasa Marga Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Bandung Jadi Rp 27.000

Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif baru terintegrasi untuk Jakarta IC.

Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:

- Gol I Rp 4.000

- Gol II Rp 6.000

- Gol III Rp 6.000

- Gol IV Rp 8.000

- Gol V Rp 8.000

Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:

- Gol I Rp 7.000

- Gol II Rp 10.500

- Gol III Rp 10.500

- Gol IV Rp 14.000

- Gol V Rp 14.000

Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:

- Gol I Rp 12.000

- Gol II Rp 18.000

- Gol III Rp 18.000

- Gol IV Rp 24.000

- Gol V Rp 24.000

Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:

-Gol I Rp 20.000

- Gol II Rp 30.000

- Gol III Rp 30.000

- Gol IV Rp 40.000

- Gol V Rp 40.000.

(ds/sumber Merdeka.com/Liputan6com)