Kemenhub Hadir Virtual di Port State Control Committe Meeting

  • Oleh : Naomy

Kamis, 21/Janu/2021 18:26 WIB
Direktur KPLP Ahmad di sela mengikuti pertemuan rutin tahunan Port State Control Committee secara virtual (Indi/Humas Laut) Direktur KPLP Ahmad di sela mengikuti pertemuan rutin tahunan Port State Control Committee secara virtual (Indi/Humas Laut)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) hadir virtual dalam pertemuan rutin tahunan Port State Control Committee.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Pertemuan Port State Control (PSC) Committee ke-31 ini dihadiri oleh perwakilan dari 21 negara anggota dari Tokyo MoU serta Tokyo Mou Secretariat. Sedangkan bertindak sebagai Chairman pada Pertemuan ini adalah Maritime New Zealand's General Manager Maritime Compliance, Kenny Crawford.

Direktur KPLP Ahmad menegaskan komitmen PSC Indonesia untuk tetap mengedepankan profesionalitas dalam melakukan pekerjaan, meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda dunia mengakibatkan banyak terjadinya pembatasan-pembatasan di dunia pelayaran internasional.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

“Dengan berbagai pembatasan yang berlaku, tidak akan mengurangi kinerja dan profesionalitas kami untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bawah Tokyo MoU,” ungkap Ahmad di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Indonesia juga telah menghadiri Pertemuan Technical Working Group (TWG) ke-14 yang membahas hal-hal teknis berkaitan dengan prosedur dan pedoman teknis PSC, Kampanye Inspeksi Terkonsentrasi, sistem informasi dan pertukaran informasi, evaluasi pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok teknis lintas sektoral, serta kegiatan kerja sama teknis.

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

Sedangkan dalam Pertemuan Komite ini, akan dibahas hal-hal yang terkait dengan Memorandum. Perwakilan dari masing-masing negara anggota Tokyo MoU akan diundang untuk turut berpartisipasi dalam pekerjaan Komite.

"Antara lain melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan kepada Komite berdasarkan Memorandum, mendukung dengan segala cara yang diperlukan, termasuk dengan pelatihan dan seminar, harmonisasi prosedur dan praktik-praktik yang berkaitan dengan inspeksi, serta perbaikan dan penahanan kapal," bebernya.

Selain itu, Komite juga memiliki tugas mengembangkan dan meninjau pedoman untuk melaksanakan inspeksi di bawah Memorandum, mengembangkan dan meninjau pedoman untuk melaksanakan inspeksi di bawah Memorandum serta terus meninjau hal-hal lain yang berkaitan dengan operasi dan efektivitas Memorandum.

Ahmad menuturkan,  pertemuan ini juga membahas beberapa hal, antara lain performa dari PSC dari masing-masing negara anggota, status ratifikasi atau aksesi terhadap instrumen-instrumen terkait dari masing-masing negara anggota, cooperating member dan juga Observer, serta Program Kerjasama Teknis di bawah Tokyo Mou.

Pihaknya telah menyampaikan, Indonesia telah melaksanakan audit VIMSAS pada tahun 2014 dan akan melaksanakan audit IMSAS pada tahun 2023. Selain itu, Indonesia telah mendaftar sebagai relawan untuk program Peer Support Review.

“Terkait ratifikasi instrumen-instrumen yang relevan, saat ini Indonesia sedang dalam proses penyusunan aturan implementasi terhadap ketentuan nasional terkait Konvensi BWM 214, MLC 2006, serta Loadlines Protocol 88,” ungkap Ahmad.

Adapun terkait dengan Program Kerjasama Teknis, Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggara Training PSCO tentang Ballast Water Management (BWM) dan Anti-Fouling System (AFS) di bawah kerangka kerjasama IMO-NORAD MEPSEAS pada tahun 2022 mendatang.

Memorandum of Understanding on Port State Control di Kawasan Asia Pasifik, atau yang dikenal juga sebagai Tokyo MOU, ditandatangani oleh 18 Otoritas Maritim di kawasan tersebut pada tanggal 1 Desember 1993 dan mulai beroperasi pada 1 April 1994.

Saat ini, Tokyo MoU memiliki 21 anggota Otoritas, yaitu Australia, Kanada, Chili, Cina, Fiji, Hong Kong (Cina), Indonesia, Jepang, Republik Korea, Malaysia, Kepulauan Marshall, Selandia Baru, Panama (diterima pada Pertemuan PSCC ke-30), Papua Nugini, Peru, Filipina, Federasi Rusia, Singapura, Thailand, Vanuatu dan Vietnam. 

Sedangkan Meksiko mematuhi MOU Tokyo sebagai Otoritas anggota yang bekerjasama. (omy)