Bangunannya Kena Gusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Rp 56 Miliar

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 24/Janu/2021 11:46 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS) Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

JAKARTA (Beritatrans.com) – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan ini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pengadilan bahkan sudah menjadwalkan sidang perdana pada awal Februari 2021. “Sidang Tommy Soeharto tanggal 8 yah,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno kepada JawaPos.com, Sabtu (23/1)

Baca Juga:
Rincian Tarif Tol Desari Ruas Antasari-Brigif-Sawangan Terbaru Setelah Pembaruan Sistem Terbuka

Dalam perkara ini, Tommy menggugat 5 pihak. Yakni Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

“Ya tentang PMH (perbuatan melawan hukum) yang berkaitan dengan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” imbuh Suharno.

Berdasarkan data di laman resmi Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini terrkait dengan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik Tommy yang dipakai untuk proyek Tol Desari. Dengan rincian bangunan kantor (1.034 m2), bangunan pos jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta sarana pelengkap dan tanah seluas 922 m2.

Markas Pusat Partai Berkarya. (Istimewa)

Total ganti rugi materiil dan immateriil yang digugat kepada kelima tergugat senilai Rp 56.670.500.000. Tergugat II dihukum melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Tommy sejumlah Rp 34.190.500.000. Uang tersebut dibayarkan kepada Tommy selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus.

Adapun rincian dari Rp 34.190.500.000 yaitu tanah senilai Rp 28.858.600.000 dengan luas 922 m2, atau setara Rp 31,3 juta permeternya. Kemudian biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000, terdiri dari bangunan kantor 1.034 m2 dengan harga permeter Rp 4.700.000, bangunan pos jaga 15 m2 dengan harha permeter Rp 2.993.333,33, dan garasi 57 m2 dengan harga permeter Rp 2.989.473,68.

Selanjutnya, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256,8 juta dengan rincian  biaya pengganti baru listrik PLN 8.800 watt, air sumur 1 Unit, pagar depan terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi lebih dari 2 Meter seluas 91 m2, dan halaman depan terbuat dari konblok seluas 531 m2.

Sementara itu, JawaPos.com sudah menghubungi 2 politisi Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dan Neneng A Tutty untuk mengkonfirmasi soal gugatan ini terkait gedung Partai Berkarya di Jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, keduanya tidak merespons. Tak hanya itu, JawaPos.com juga telah menghubungi Sekretaris Tommy Soeharto, Aan namun belum mendapatkan jawaban terkait gugatan tersebut. (ny/Sumber: Jawapos.com)