Petunjuk Perjalanan Moda Udara Diperpanjang, Begini Detilnya

  • Oleh : Naomy

Rabu, 27/Janu/2021 06:48 WIB
Syarat dan petunjuk perjalanan dengan pesawat udara diperpanjang Syarat dan petunjuk perjalanan dengan pesawat udara diperpanjang

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan Menetapkan Perpanjangan Masa Berlaku Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu tertulis melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE. 10 Tahun 2021 tentang  Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.

“Kemenhub akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan  dalam negeri dengan ketentuan SE 5/2021 tersebut,” ujar Dirjen Novie, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Pilot dan CoPilot Batik Air Tertidur Saat Penerbangan, Kemenhub Beri Teguran Keras

Dalam SE 10/2021 yang berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain :

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer). 

Baca Juga:
Kemenhub Imbau Agar Semua Pihak Penuhi Aspek 3S+1C Penerbangan

2. Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali  penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan. 

4. Persyaratan  dokumen  perjalanan, wajib menunjukkan surat  keterangan negatif  Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam. 

6. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)

7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara. 

Dirjen Novie juga sangat berharap agar kru pesawat dan juga para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE10/2021 ini, sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.  

 

“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, dimana filter udara tersebut  mampu membersihkan  virus, bakteri atau sebagainya, dan sirkulasi  udara selalu berganti setiap dua sampai  dengan tiga menit  di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang,” tutup  Dirjen Novie. (omy)