KPLP Turut Menjaga Kelestarian Lingkungan Maritim

  • Oleh : Naomy

Kamis, 28/Janu/2021 17:28 WIB
Kapal KPLP Kemenhub Kapal KPLP Kemenhub


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad menegaskan, KPLP memiliki tugas yakni menjaga kelestarian lingkungan maritim. 

Sebab menurutnya hingga beberapa tahun mendatang, minyak dan gas bumi masih akan menjadi bahan bakar utama yang digunakan umat manusia. Karenanya, pengeboran minyak bumi di lautan masih akan terus dilakukan.

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

"Dalam semua kegiatan yang dilakukan di perairan, baik itu kegiatan di laut maupun di sungai seperti kegiatan pelayaran, pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya selalu ada risiko terjadinya kecelakaan," ungkap Ahmad di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

 Apalagi padatnya lalu lintas kapal di seluruh perairan Indonesia sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di laut dan berakibat terjadi tumpahan minyak yang mencemarkan atau merusak lingkungan laut dan sungai. 
 
"Untuk itu, maka Indonesia sangat memerlukan adanya sistem tindakan penanggulangan tumpahan minyak yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," ujarnya.

Baca Juga:
Persiapan Angleb, Pelni Tingkatkan Fasilitas Kapal dan Dorong Pemudik Pesan Tiket di Aplikasi

Dia mengemukakan, beberapa kejadian pencemaran laut yang memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan koordinasi yang akurat dengan berbagai instansi terkait antara lain  kejadian tumpahan Minyak di Balikpapan pada 31 Maret 2018 di Perairan Teluk Balikpapan.

Ini diakibatkan dari kebocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan dari terminal Lawe-lawe, Penajam, Paser Utara menuju RU V di Balikpapan serta terjadinya tumpahan Minyak Platform YYA-1 milik PHE ONWJ pada 12 Juli 2019.

Baca Juga:
Pelni Pastikan 56 Kapal Layak Laut dan Operasi di Angleb 2024

Ahmad menyebutkan, pencurian pipa dan kabel bawah laut  mengakibatkan pemilik pipa dan kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat bocornya pipa dan kabel putus.

Selain itu juga peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi menjadi kendala dengan terjadi garukan jangkar hal ini akibat tidak tertatanya penempatan pipa dan kabel, pemilik atau operator pipa/kabel tidak menginformasikan letak atau posisi pipa/kabel kepada syahbandar.

"Dengan begitu pada saat kapal melakukan lego jangkar di anchorage area tidak terinformasi," ungkapnya.

Upaya – upaya yang dilakukan Ditjen Hubla dalam melaksanakan  pengamanan terhadap bangunan dan/atau instalasi di perairan antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap bangunan serta instalasi di perairan yang akan dibangun.

Selain itu, telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan 
Pengamanan terhadap bangunan dan instalasi di Perairan sendiri menurut Ahmad terbagi menjadi dua bentuk, yakni bentuk pengamanan di atas air dan bentuk pengamanan di bawah air. 

“Bentuk pengamanan di atas air dilakukan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Peta Laut Indonesia, sosialisasi kepada masyarakat maritim yang menggunakan perairan di sekitar area pipa dan kabel laut, serta penegakan hukum terhadap ilegal anchoring dan patroli laut,” imbuh Ahmad.

Sedangkan bentuk pengamanan di bawah air, dilakukan dengan cara memberikan proteksi pengamanan bawah air dengan memperhitungkan kualitas proteksi dari potensi ancaman yang dapat merusak pipa dan kabel bawah laut dengan penempatan kabel sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni ditempatkan di dasar perairan atau tidak melayang. 

"Selain itu, upaya lain juga kami lakukan melalui kegiatan patroli dengan menggunakan armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk itu, apabila diperlukan, para pemilik instalasi/bangunan di perairan dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat KPLP,” pungkas Ahmad. (omy)