Sengketa: Pesawat Boeing 777 Pakistan Airlines yang Ditahan di Bandara Malaysia Akhirnya Terbang Lagi

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 29/Janu/2021 06:30 WIB
Pesawat Boeing 777-300 Pakistan International Airlines (PIA). Pesawat Boeing 777-300 Pakistan International Airlines (PIA).

KUALALUMPUR (BeritaTrans.com) - Pengadilan Malaysia akhirnya memerintahkan pembebasan pesawat maskapai Pakistan International Airlines (PIA) yang ditahan selama hampir dua pekan terkait sengketa penyewaan yang tengah disidangkan di Inggris. 

Pesawat Boeing 777 itu ditahan begitu mendarat di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 15 Januari 2021, setelah pengadilan memenuhi permintaan pihak penyewa, Peregrine Aviation Charlie Limited. 

Baca Juga:
Menhub: Sinergi Lintas Sektor Kunci Sukses Penyelenggaraan Angkutan Haji

Putusan pengadilan melarang pesawat keluar dari bandara sampai menunggu hasil sidang sengketa penyewaan senilai 14 juta dolar AS dengan PIA di pengadilan Inggris. 

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan pembebasan segera setelah kedua pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara damai. 

Baca Juga:
Terbaik di 3 Tahun Terakhir, Garuda Indonesia Capai Ketepatan Waktu Terbang 96,2% pada Angkutan Haji 2025

Sebenarnya ada dua pesawat yang disewakan ke PIA, namun hanya satu yang disita yang kebetulan baru mendarat di Kuala Lumpur. 

"Peregrine setuju untuk mencabut gugatan terhadap PIAC (Pakistan International Airlines Corp) dan agar perintah penyitaan dibatalkan. Dengan ini, dua pesawat Boeing yang dioperasikan PIAC bisa segera diterbangkan," kata perwakilan PIA, Kwan Will Sen, dikutip dari Reuters, Kamis (28/1/2021). 

Baca Juga:
Indonesia AirAsia Hadirkan Rute Baru dari Surabaya ke Bangkok, Balikpapan, Berau, dan Tarakan

Keduanya disewa oleh PIA dari AerCap, perusahaan penyewaan pesawat terbesar di dunia yang berbasis di Dublin, Irlandia, pada 2015.  Pesawat-pesawat itu merupakan bagian dari portofolio yang dijual AerCap ke Peregrine Aviation Co Ltd, pada 2018. 

Pengacara yang mewakili Peregrine belum menanggapi soal kasus ini.(fhm/sumber:iNewsid)