Polres Cirebon Kota Akan Berlakukan E-Tilang

  • Oleh : Taryani

Jum'at, 29/Janu/2021 15:47 WIB
Ilustrasi salah satu ruas jalan di Kota Cirebon yang akan dipasang CCTV. (Ist.) Ilustrasi salah satu ruas jalan di Kota Cirebon yang akan dipasang CCTV. (Ist.)

CIREBON (BeritaTrans.com)  – Sedikitnya 6 CCTV dan 10 kamera pemantau sedang disiapkan Polres Cirebon Kota guna mendukung rencana diberlakukannya  tilang elektronik atau e-Tilang mulai bulan depan.

Persiapan yang  dilakukan Polres Cirebon Kota saat ini sedang membangun Traffic Management Center (TMC) guna memantau kondisi lalu-lintas kendaraan di sejumlah titik seperti di lampu merah dan lokasi keramaian lainnya.  

Mekanisme penindakan e-Tilang ini cukup simpel. Petugas memantau pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu-lintas melalui perangkat Closed Circuit Television (CCTV) sehingga tidak melakukan interaksi langsung dengan pelanggar lalu-lintas.

Ada 6 lokasi yang bakal dipasang CCTV. Misalnya di  Pertigaan BTN Krucuk Jalan Slamet Riyadi, Perempatan Kejaksan, Perempatan Asia, Perempatan Pusdiklatpri Jalanl Cipto Mangunkusumo, Perempatan Gunungsari dan Perempatan Perumnas.

Cara kerja CCTV ini menyerupai CCTV yang sudah ada. Kameranya  bisa di zoom dan petugas melakukan tilang terhadap pelanggar lalu-lintas tanpa harus  berinteraksi langsung, ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan.

Dikatakan, saat ini e-Tilang dalam proses sosialisasi. Pelaksanaan e-Tilang masih dalam proses pembangunan gedung. Diperkirakan kurang lebih 1 bulan dari sekarang e-Tilang di Cirebon Kota sudah bisa beroperasi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ernawan membenarkan, perlengkapan e-Tilang saat ini lagi dipasang di Polres Cirebon Kota.

Sementara pemasangan kamera pemantau dilaksanakan Satlantas Polres Cirebon Kota di 10 titik yakni di Rumah Makan Empal Apud Jalan Juanda Tengah Tani, Mundu depan Masjid, Terminal Harjamukti, Balaikota – DPRD Kota Cirebon Jalan Siliwangi, Perumnas Jalan Ciremai Raya, Gunungsari, Kejaksan, Rest Area 207 A dan 208 B.

“Kemudian ada juga kamera pemantau di dua titik yaitu di Lampu Merah Gunungsari dan Kejaksan, khususnya pada malam hari,” ujarnya.

Ditanya mengenai fungsi kamera pemantau kata kapolres, fungsinya sama dengan kamera e-Tilang, saling berkaitan dan mendukung. Diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas.

“Kami berharap kesadaran diri masing-masing pengendara meningkat, karena tilang langsung dilakukan ke alamat rumah. Dengan adanya TMC para pengendara kendaraan bermotor dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas,” katanya. (Taryani)