Miliki 10 Kilogram Sabu, Sopir Bus Pelangi Ditangkap BNN di Medan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 05/Feb/2021 09:49 WIB
Seorang supir Bus Pelangi Medan-Jakarta diamankan Tim BNN berurusan dengan sabu 10 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Parang 3 Gang Sederhana, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2/2021).  Seorang supir Bus Pelangi Medan-Jakarta diamankan Tim BNN berurusan dengan sabu 10 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Parang 3 Gang Sederhana, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2/2021). 

MEDAN (BeritaTrans.com) - Seorang sopir Bus Pelangi lintas Medan-Jakarta diamankan Tim BNN karena miliki narkoba. 

Selain sopir bus tersebut, polisi juga menangkap rekannya hingga menemukan 10 kilogram sabu. 

Baca Juga:
Bakamla RI Lakukan Telaah Sejawat bersama BNN

Supir bus Pelangi Medan-Jakarta ini diamankan Tim BNN di sebuah rumah kontrakan di Jalan Parang 3 Gang Sederhana,  Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2/2021). 

Pelaku tersebut bernama Yudika Ramosta Tampubolon (23) beralamat di tinggal di Jalan Saudara No 55 Kelurahan Marendal, Medan Johor. 

Baca Juga:
Geng Narkoba Perang di Penjara Ekuador, 68 Napi Tewas

Dikutip BeritaTrans.com dari tribumedan.com, pantauan di lokasi rumah kontrakan pelaku tampak sepi, dan pintu kontrakan tampak terbuka. 

Di lokasi hanya tampak istri sirih pelaku bernama Ayu yang berada di rumah kontrakan tersebut.  

Baca Juga:
Daerahnya Jadi Episentrum Peredaran Gelap Narkoba, Bupati Jepara Kukuhkan 75 Orang Relawan Mahir Antinarkoba

Tetangga pelaku, Caroline Sihombing (22) menyebutkan bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi saat sore menjelang malam hari. 

"Kejadiannya tadi malam sore sekitar jam 5 gitu, ada 8 mobil BNN yang masuk ke dalam gang ini. 

Terus masuk ke dalam dan mengamankan suaminya kakak ini," ungkapnya, Kamis (4/2/2021). 

Ia menyebutkan bahwa warga yang ada di lokasi tak diperkenankan melihat proses penangkapan tersebut. 

"Tadi malam ramai disini, jadi kami disini dikasih jarak enggak boleh terlalu dekat melihat kata petugasnya social distancing," beber Caroline. 

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa terdapat satu pria yang diamankan petugas dari dalam rumah tersebut dan tidak ada keributan atau perlawanan. 

"Kami tidak ada melihat barang bukti di dalam rumah kontrakannya dibawa. Hanya abang itu saja," bebernya.  

Caroline menyebutkan bahwa pelaku dan istrinya sudah mengontrak sejak bulan Januari 2021. 

Dan pelaku Yudika disebutkan jarang bersosialisasi dan jarang terlihat di rumahnya.  

"Pelaku jarang terlihat di rumah, paling dua minggu sekali. 

Terus di rumah aja enggak pernah sosialisasi sama tetangga. 

Terus istrinya juga jarang bersosialisasi paling ya gini aja terus rumahny sepi," bebernya. 

Menurut informasi yang dihimpun, dalam kasus ini terdapat dua orang pelaku yaitu warga Tasikmalaya dan Yudika. 

Petugas BNN Pusat berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga rekan Yudika Ramosta Tampubolon dengan barang bukti 10 kilogram sabu.  

Kemudian dalam proses pengembangan petugas BNN didampingi petugas Ditnarkoba Poldasu membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari pelaku Yudika Ramosta Tampubolon. 

Sebelumnya, pada Rabu (3/2/2021) pukul 06.00 petugas telah mengintai keberadaan Yudika di rumah rumah kontrakan di Jalan Parang III. 

Kemudian sekitar pukul 17.10 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap Yudika di sekitar lokasi Flyover Amplas. 

Polisi selanjutnya mengiring Yudika yang bersangkutan ke rumah kost-kost’annya untuk mencari bukti-bukti lainnya.(fhm/tribunmedan.com)