Kronologi Kapal Asing Ditangkap di Aceh, Bawa Warga Inggris hingga Spanyol dan Beralasan Rusak

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 09/Feb/2021 20:15 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri (kanan), Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono, (tengah) Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Sjachril (Kiri) menunjukan paspor 18 warga asing dari berbagai negara yang diamankan sari kapal berbendera Cayman Island, Senin (08/02/2021). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri (kanan), Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono, (tengah) Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Sjachril (Kiri) menunjukan paspor 18 warga asing dari berbagai negara yang diamankan sari kapal berbendera Cayman Island, Senin (08/02/2021).

BANDA ACEH (BeritaTrans.com) - Sebuah kapal pesiar asing super yacht Ladatcha ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. 

Kapal berbendera Cayman Island tersebut rupanya mengangkut belasan awak kapal yang berasal dari berbagai negara. 

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Banten Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Peringatan Bulan K3 Nasional 2025

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono mengatakan, ketika diamankan ada 18 awak yang berada di kapal super yatch tersebut. 

Sebanyak sembilan orang merupakan warga Inggris dan empat orang adalah warga Belanda. Kemudian, masing-masing satu orang ialah warga Spanyol, Filipina, Jerman, Belarusia dan Kanada. 

Baca Juga:
Perkuat Budaya Anti Tipikor, Pelindo Jasa Maritim Kembali Gelar Sosialisasi

Kini 18 awak kapal itu saat ini sudah diamankan dan akan menjalani karantina 14 hari di atas kapal untuk proses pemeriksaan lanjutan. 

Heni membeberkan, awak kapal super yatch itu mengaku bersandar di wilayah Pulau Rusa, Aceh Besar lantaran ada perbaikan kapal. Mereka mengaku, kapal mengalami kerusakan. 

Baca Juga:
Mantap, Sepanjang Tahun 2024 Pelni Layani Lebih Dari 5 Juta Penumpang

"Pengakuan mereka kapal rusak," tutur dia, Senin (8/2/2021). 

Namun, petugas mencurigai aktivitas para awak kapal yang sudah terdeteksi masuk ke perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2/2021) itu. 

"Tapi aktivitas mereka saat ditemukan berada di pantai, ada yang sedang berenang, sehingga kita curigai mereka melakukan aktivitas yang dilarang," ujar Heni. 

Heni mengatakan, pihak imigrasi telah memantau masuknya kapal tersebut sejak beberapa hari lalu. Kapal itu kemudian didatangi dan diamankan oleh petugas gabungan. 

"Tadi siang Imigrasi bersama Angkatan Laut, Polairud, Bea Cukai, KKP, BIN dan Intelkam Polda Aceh mengamankan kapal tersebut dibawa ke perairan sekitar 2 mil dari Pelabuhan Ulee Lheue," tutut dia. Rupanya kapal tersebut juga tidak memiliki izin. 

"Kapal beserta awak diamankan karena masuk ke wilayah perairan Indonesia tidak mengantongi izin keimigrasian dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi," tandas Heni Yuwono. (fh/sumber:kompas)