Oleh : Redaksi
Jakarta (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura I (Persero) konsisten menerapkan protokol kesehatan perusahaan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan bandara. Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak awal Januari 2021, Angkasa Pura I juga secara rutin melakukan pengawasan kepada pengguna jasa bandara untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Petugas bandara ditugaskan untuk melakukan pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara untuk memastikan pengguna jasa bandara menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti meggunakan masker hingga menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pengawasan juga dilakukan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut.
"Angkasa Pura I menjamin bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menyukseskan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Pada masa PPKM di Januari 2021, trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I mencapai 2.016.159 pergerakan penumpang, turun dari trafik penumpang pada Desember 2020 yang mencapai 3.109.587 pergerakan penumpang. Sedangkan trafik pesawat pada Januari 2021 sebesar 29.561 pergerakan, turun dari trafik pesawat pada Desember 2021 yang sebesar 39.857 pergerakan. Trafik kargo pada Januari 2021 sebesar 35.861.107 kg, turun dari 44.419.756 kg pada Desember 2020.
Penurunan trafik yang terjadi pada Januari 2021 lalu dipengaruhi oleh faktor penerapan kebijakan PPKM dan sektor penerbangan yang tengah memasuki periode _low season_ .
Baca Juga:
Top, Bandara InJourney Airports Sukses Perkuat Konektivitas Selama MotoGP Mandalika
Trafik penumpang tertinggi pada Januari 2021 terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu sebesar 521.511 pergerakan penumpang, diikuti trafik penumpang di Bandara Juanda Surabaya yang sebesar 397.064 pergerakan penumpang, dan trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang sebesar 206.240 pergerakan penumpang.
Persyaratan Perjalanan Udara Rute Domestik dan Internasional
Baca Juga:
Pecah Rekor, InJourney Airports Borong 34 Penghargaan Dunia dari ACI
Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 19 tahun 2021 Pertunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan, antara lain:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil tegatif _rapid test_ antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Mgurah Rai Bali.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil tegatif _rapid test_ antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia, kecuali WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no. 26 Tahun 2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.
Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karatina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan.
Konsisten Menerapkan Protokol Kesehatan
Angkasa Pura I memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandar-bandara kelolaannya. Petugas bandara selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security check point (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Selain itu Angkasa Pura I juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pengguna jasa bandara dengan melalui penerapan:
1. Menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker dan pemeriksaan kondisi kesehatan (< 38ºC).
2. Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai dengan panduan jarak fisik yang berlaku.
3. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan atau wastafel di seluruh area disertai dengan rambu/petunjuk yang memadai untuk penumpang.
4. Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru jika ada, seperti pemasangan perisai plexiglass antara karyawan yang berhadapan dengan pelanggan.
5. Menganjurkan penggunaan tiang penopang antrean dan atau marka lantai untuk mengampanyekan penerapan jaga jarak fisik.
6. Meningkatkan kebersihan, pembersihan, dan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta menyesuaikan jumlah staf yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembersihan berdasarkan kapasitas atau volume penerbangan dan penumpang.
7. Implementasi pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung atau antrean dan batas waktu kunjungan di pintu masuk dan keluar untuk mencegah keramaian atau kerumunan.
8. Menyaratkan penggunaan peralatan makan sekali pakai dan penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang dan atau dimakan di tempat.
9. Mengelola limbah secara efisien untuk meminimalkan penyebaran penyakit ke seluruh siklus hidup pemangku kepentingan dan titik kontak pengelolaan limbah.
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, Angkasa Pura I mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles), pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing kami telah melakukan pengaturan jarak antrean minimal 1,5 meter pada area check-in counter, security check point, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
“Penggunaan teknologi juga dilakukan melalui Airport Operation Control Center (AOCC) yang berfungsi untuk mengendalikan dan memonitor operasional bandara secara real time dan memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu diterapkan juga virtual customer service, boarding pass scanner serta digital meeting point (DMP) untuk meminimalisir interaksi langsung dengan penumpang dan mempermudah penjemputan penumpang, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” imbuh Faik.
Angkasa Pura I senantiasa berkomitmen untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan dan bandara demi meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara dengan aman dan nyaman di masa adaptasi kebiasaan baru. (omy/lia)