Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Tunjangan Selama 6 Bulan: Simak Ini Cara dan Skema Besarannya

  • Oleh : Dirham

Rabu, 17/Feb/2021 10:13 WIB
Uang tunjangan korban PHK. Uang tunjangan korban PHK.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja lewat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Skema mirip tunjangan pengangguran tersebut akan dibayarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

JKP ini merupakan manfaat baru bagi pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek. Insentif tersebut melengkapi manfaat yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Untuk memperoleh JKP, kata Anwar, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama tiga bulan.

Anwar menambahkan, dana JKP tersebut berasal dari iuran yang dibayar pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah pekerja sebulan dan rekomposisi program JKK dan JKM yang tidak terlalu banyak terpakai. (ds/sumber iNews.id)