Begini Cara Kerja Kendaraan Uji Keliling Ditjen Perhubungan Darat, yang Dapat Mencegah Truk ODOL

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 27/Feb/2021 17:27 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan secara simbolis Retro Reflector Meter Kendaraan Uji Keliling, dan Kendaraan Operasional untuk Peningkatan Pelayanan Bidang Sarana di Bekasi, Rabu (17/2/2021).

Dalam acara itu juga digelar penyerahan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut dengan Kendaraan Uji Keliling sebanyak lima unit kepada BPTD Wilayah XIII Provinsi NTT, BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, BPTD Wilayah XX Provinsi Sulawesi Tengah, BPTD Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, dan BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Berikut cara kerja kendaraan uji keliling, yang dapat mencegah teuk over dimension over load (ODOL)  tersebut: