Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 13/Mar/2021 18:47 WIB
Ilustrasi. Foto: BeritaTrans.com Ilustrasi. Foto: BeritaTrans.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebelum membeli kendaraan bekas, ada baiknya Anda memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan yang ada. Sehingga nantinya transaksi bisa aman. Jauh dari penipuan.

Cek keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan bekas yang akan dibeli adalah barang hasil curian atau bukan.

Seringnya, sindikat pencurian kendaraan membuat BPKB dan STNK palsu agar hasil curiannya bisa dilepas ke pasar bebas.

Seperti yang dihimpun dari laman NTMCPolri, tak sulit mengecek keaslian kedua dokumen ini.

Berikut adalah cara-caranya: 

Cara cek BPKB

1. Cermati sampul atau cover BPKB. Sampul BPKB asli dibuat dari bahan yang sedikit gilap, sedangkan sampul BPKB palsu biasanya menggunakan bahan yang lebih buram.

2. Cek hologram. Hologram BPKB asli jika diterawang di cahaya warnanya tetap abu-abu. Sedangkan BPKB palsu, warna hologramnya berubah menjadi kuning.

3. Cek nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama ke Korlantas. Detil nomor seri ini tidak untuk dipublikasikan, jadi hanya Korlantas saja yang tahu. 

4. Cermati bagian identitas pemilik kendaraan. BPKB palsu biasanya hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan identitas pemilik kendaraan tidak berubah. Sekalipun berubah, terlihat jelas ada bekas cetak ulang.

5. Lihat halaman ke-14. Jika asli, maka lambang Korlantas akan terlihat jelas ketika diterangi sinar ultraviolet. Logo Korlantas juga akan terasa kasar karena dibuat timbul.

Cara cek STNK

1. Cek hologram yang ada di sisi kanan STNK. Cara memeriksanya sama persis dengan cara memeriksa hologram BPKB.

2. Cek sisi kanan lembar STNK. Yang asli, memiliki titik-titik lubang tipis yang jika diamati membentuk tulisan STNK. Sedangkan di STNK palsu, tak ada lubang seperti itu.

3. Cermari barcode pada STNK. BarcodeSTNK asli jika diletakkan di alat pemindai akan terbaca angka dan identitas pemilik kendaraan. Sedangkan STNK palsu, barcode tak terbaca apa-apa alias hanya hiasan semata.  

Setelah cek fisik lembaran BPKB dan STNK, Anda juga harus cek data kendaran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsatterdekat. Cek data ini gratis, tidak dipungut biaya. (Kompas.com)