Polisi Tangkap Belasan Remaja Konvoi Motor Ugal-ugalan di Bandung

  • Oleh : Bondan

Senin, 15/Mar/2021 10:17 WIB
Sebanyak 15 remaja berstatus pelajar SMA ditangkap petugas Polrestabes Bandung. Mereka kedapatan konvoi motor dan ugal-ugalan di jalan raya. Foto: Radarbandung.id Sebanyak 15 remaja berstatus pelajar SMA ditangkap petugas Polrestabes Bandung. Mereka kedapatan konvoi motor dan ugal-ugalan di jalan raya. Foto: Radarbandung.id

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Belasan remaja ditangkap Polrestabes Bandung, Minggu (14/3/2021). Pasalnya, para remaja ini konvoi dengan mengendarai sepeda motor berknalpot bising di jalan raya.

Aksi ugal-ugalan para remaja itu membuat warga Kota Bandung resah. Pasalnya tak jarang mereka menguasai jalan sambil mengibarkan bendera hitam dan putih.

Baca Juga:
Satlantas Polrestabes Bandung Geber Patroli Balap Liar

Mendapat laporan dari warga yang resah, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Sabhara, dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung langsung bergerak. 

Petugas mengamankan para remaja bermotor tersebut. Sebanyak 15 remaja dan 10 motor ditangkap Jalan Banda, Kota Bandung. "Kami mengepung dan mengamankan mereka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto bersama Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/3/2021) malam.

Baca Juga:
Jelang Konser Dewa 19 di Siliwangi, Satlantas Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

AKBP M Rano Hadianto mengemukakan, 15 remaja itu masih berstatus pelajar dari lima sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bandung. "Aksi mereka ini mengganggu pengguna jalan. Bawa bendera, berknalpot bising, dan mengendarai motor dengan zig-zag. Itu membahayakan pengguna jalan lain," ujar dia.

Saat diperiksa, para remaja itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Karena itu, petugas melakukan sanksi tilang dan sepeda motor mereka ditahan. 

Baca Juga:
Kapolrestabes Bandung Pimpin Upacara PTDH Eks Anak Buah Kompol Yuni

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 15 remaja yang diamankan itu diberikan tindakan pembinaan. "Motif mereka hanya ingin berkumpul dan konvoi. Sejauh ini belum ada indikasi anggota geng motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Kepada para remaja itu, ujar AKBP Adanan, petugas hanya menerapkan UU Perlindungan Anak karena mereka masih di bawah umur. Selain itu, petugas memanggil para orang tua dan guru tempat mereka bersekolah.

"Para orang tua dan guru di panggil guna menjadi penjamin agar para remaja itu tidak kembali melakukan hal sama (konvoi motor dan ugal-ugalan di jalan raya)," ujar AKBP Adanan.

"Jadi kalau KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) itu diatur dengan Pasal 503 dan 510 tentang mengganggu ketertiban umum. Namun karena adek-adek ini di bawah umur, kami kenakan UU Perlindungan Anak dengan lebih mengedepankan proses diversif (pembinaan). Setelah itu mereka diperbolehkan pulang," tutur Kasatreskrim. 

Disinggung apakah belasan remaja itu membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam dan narkotika, AKBP Adanan menyatakan tidak ada. "Mereka ini tidak terafiliasi dengan kelompok berandalan bermotor (geng motor) manapun," ucap AKBP Adanan. (Inews.id)