Ditjen Hubdat Konsen Tingkatkan Kapasitas SDM Penegak Hukum dan Jembatan Timbang

  • Oleh : Naomy

Selasa, 16/Mar/2021 17:38 WIB
Bimtek SDM PPNS dan Jembatan Timbang Bimtek SDM PPNS dan Jembatan Timbang

BEKASI (BeritaTrans.com) -   Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum PPNS dan petugas jembatan timbang diharapkan memiliki keterampilan hospitality.

Untuknya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Hotel Harris Bekasi, Selasa (16/3/2021). 

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Peserta Balik Gratis Moda Bus dari 9 Terminal

Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto di sela membuka Bimtek mengatakan, pelaksanaan bimtek ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Direktorat Lalu Lintas Jalan dalam supervisi di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum. 

"Dalam proses implementasi Pelaksanaan Penegakan Hukum pelanggaran ODO, butuh komitmen kerja sama antarinstansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan maupun Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Suharto. 

Baca Juga:
Menhub Lepas Keberangkatan Penumpang Mudik Gratis dengan Bus di Terminal Jatijajar

Menurutnya, Menuju Indonesia Zero ODOL 2023 (MIZO 2023) perlu banyak inovasi yang dilakukan diantaranya adalah Restorasi Justice yang dapat ditempuh, bila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraannya di karoseri yang berizin resmi. 

Suharto mengatakan, selain Restorasi Justice, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

"Normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan, hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan," ungkapnya. 

Dia berharap, semoga hasil kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi petugas penegakan hukum PPNS di pusat maupun di daerah dalam melaksanakan tugas transfer muatan dan normalisasi kendaraan ODOL di lapangan. 

Kegiatan ini dilaksanakan mulai 16 hingga 17 Maret 2021 dan diikuti 60 peserta yang terdiri dari pegawai, para Korsatpel Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonesia serta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Adapun narasumber pada Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan ODOL Tahun 2021 yakni dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Bareskrim Polri, Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO), dan Sekretariat Ditjen Hubdat. 

Dalam acara ini turut hadir Kepala Dinas 
Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar Samsupraja, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Mohamad Risal Wasal, Ketua Umum ASKARINDO, Sommy Lumadjeng, Kabag Bindik Biro Korwas PPNS Bareskrim, Rosmaida Surbakti. (omy)