Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Pelayaran Nasional Indonesia - PT Pelni (Persero) mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan selaku regulator Perusahaan.
Aturan ini dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan, aturan tersebut termasuk potongan tarif untuk kegiatan-kegiatan sosial, keagamaan maupun kegiatan berskala nasional lainnya.
“Kapal ini milik Pemerintah, sehingga untuk segala pengajuan potongan tarif tiket kapal harus disetujui oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan PM 109,” terangnya.
Sesuai dengan PM 109, potongan harga atas tarif angkutan penumpang laut ditetapkan sebesar paling sedikit 20% dari tarif angkutan penumpang dewasa pada saat transaksi pembayaran dilakukan.
Potongan harga atas tarif tersebut diberikan kepada penumpang angkutan laut dalam negeri kelas ekonomi yaitu anggota veteran, lansia minimal 60 tahun, purnawirawan TNI/POLRI/ dan Pensiunan PNS.
Sedangkan untuk anggota TNI, anggota POLRI, PNS, mahasiswa/pelajar atau komunitas lainnya ditetapkan sebesar paling banyak 20% dari tarif angkutan penumpang dewasa.
“Itupun sesuai PM 109 dilakukan atas dasar pertimbangan tujuan untuk kepentingan bersifat sosial, keagamaan, kegiatan berskala nasional atau kedinasan dan harus melampirkan surat rekomendasi atau surat keterangan bepergian,” urainya.
Taupik juga menambahkan bahwa di masa kebiasaan baru transportasi laut, pihaknya senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penumpang dan kru kapal.
Seluruh kapal Pelni juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh sudut untuk memastikan kapal steril dalam setiap perjalanannya.
Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 18 tahun 2021 penumpang kapal PELNI diwajibkan menggunakan masker dan menunjukkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Penjualan tiket kapal Pelni saat ini juga masih diberlakukan sebesar 50% dari kapasitas kapal, hal ini untuk menjaga penerapan jaga jarak. Seluruh kru kapal juga rutin melaksanakan Rapid Test Antigen untuk memonitor kesehatan kru dan memastikan setiap perjalanan kapal Pelni dengan selamat dan aman,” tutup Taupik. (omy)