2 Penumpang Kapal Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 19/Mar/2021 23:10 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dua pria berinisial MI (29) dan MRR (19) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan membawa 2 kg narkoba jenis sabu. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, aksi terbongkar penyelundupan sabu itu bermula saat kedua orang itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/32021).

Baca Juga:
Ditjen Hubla, Dit KPLP Melalui Pangkalan PLP Tanjung Priok Bantu Pengamanan Kongres Gerakan Pemuda Ansor di Kapal Pelni KM Kelud

Namun gerak-gerik kedua penumpang kapal Pelni KM Lawit asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. 

"Pada saat dilakukan pengecekan ternyata kedua tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram," kata Putu, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
IPC TPK Beri Pembekalan dan Pelatihan Kepada 50 Kader PKK dan IRT di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Pada saat ditemukan, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tas hitam milik kedua tersangka. Satu paket sabu seberat 1.011 gram. 

Sementara satu paket sabu lainnya seberat 1.037 gram dimasukkan dalam bungkus makanan ringan yang ditutupi lakban cokelat.

Baca Juga:
Apel Latihan Bersama National Marpolex 2023 Dibuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Kholis menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram itu milik seorang warga binaan berinisial GFL dari lembaga pemasyarakatan di Semarang, Jawa Tengah.

"Barang haram itu mereka terima dari seorang penumpang kapal suruhan GFL untuk nantinya diedarkan di Pulau Jawa," ujarnya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.(amt/sumber:tribunnews.com)