Rel Kereta Api Rute Bogor-Sukabumi Dicuri dan Dijual ke Tukang Besi

  • Oleh : Bondan

Minggu, 28/Mar/2021 15:16 WIB
Kepolisian Resor Bogor mengamankan barang bukti pencurian besi rel kereta api Km 20+600 antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi pada Selasa (23/3/2021). Foto: Kompas.com. Kepolisian Resor Bogor mengamankan barang bukti pencurian besi rel kereta api Km 20+600 antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi pada Selasa (23/3/2021). Foto: Kompas.com.

BOGOR (BeritaTrans.com) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap lima pelaku pencurian rel kereta api ganda atau double track di lintasan Kabupaten Bogor-Sukabumi.

Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka setelah terbukti memotong rel kereta api, kemudian menjualnya ke tukang besi bekas.

Baca Juga:
KAI Tawarkan Diskon Tiket Kereta Api 30% hingga 31 Juli, 85% Kursi Promo Sudah Terjual

"Kelima tersangka berinisial AS, K, RI, S dan MR di Kecamatan Cigombong," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah aparatur desa berinisial RI.

Baca Juga:
Angkutan Barang KAI Daop 6 Tumbuh 15% pada Semester 1 2025, Dorong Logistik Ramah Lingkungan

Harun mengatakan, kejadian bermula saat kelima pelaku melakukan pertemuan, lalu membicarakan rencana pencurian rel kereta api di kilometer 20 + 600.

Lokasi pencurian rel kereta api berada di antara Stasiun Cigombong, Kabupaten Bogor dan Stasiun Cicurug, Sukabumi.

Baca Juga:
94 Layangan dan 37 Bola Golf Ditemukan di Jalur LRT Jabodebek, KAI Minta Warga Cegah Bahaya

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh oknum kepala desa RI pada Selasa (19/1/2021) malam.

Dua hari setelah pertemuan tersebut, menurut Harun, para tersangka melaksanakan aksinya dengan memotong besi rel kereta tersebut.

"Modus operandinya memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian, kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang besi bekas," ucap Harun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Nah, saat melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui oleh petugas PT KAI," kata Harun. (Kompas.com)