Di Perairan Batam, KRI Alamang 644 Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Senilai Rp5 Miliar

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 28/Mar/2021 18:51 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ribuan kardus rokok senilai Rp5 miliar yang diduga akan diselundupkan ke Thailand digagalkan KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/3/21). Ribuan kardus rokok itu diangkut Kapal Motor (KM) Karya Sampurna dari Batam menuju Tanjung Berakit.

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian didalami Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Fasilitasi Penyerahan Asuransi Keluarga Pelaut Meninggal Saat Bertugas

“Kami berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut. KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021). 

Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM, kata dia, kapal tersebut akan berlayar menuju Tanjung Berakit selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan mengatakan, kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand, serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan.

“Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Terima Kunjungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam

Dia menambahkan, dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna itu antara lain, kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning dan melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 juncto Pasal 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. 

Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.(amt/sumber:iNews.id) 

Tags :