KPLP Gelar FGD Pembinaan Penyelam Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air

  • Oleh : Naomy

Rabu, 07/Apr/2021 13:21 WIB
Pembukaan FGD Penyelam KPLP Pembukaan FGD Penyelam KPLP

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan penyelaman merupakan kegiatan pendukung dalam Salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Untuk itu pelaksanaan kegiatan penyelaman yang aman dan selamat perlu didukung pembinaan.

Salah satunya melalui legalisasi sertifikat penyelam bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dari instansi teknis Pembina dalam hal ini Direktorat Jenderal perhubungan Laut Cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad membuka Focus Group Discussion (FGD) di hotel Grand Orchardz Rajawali Kemayoran 6-9 April 2021. 

“Penyelenggaraan legitimasi kegiatan penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/14/DJPL-14 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyelam Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang mengatur tentang persyaratan Sarana prasarana penyelenggara diklat, kualifikasi instruktur persyaratan peserta, kurikulum silabi, dan klasifikasi penyelam bidang salvage dan pekerjaan bawah air yang harus dipenuhi  oleh lembaga diklat penyelam bidang salvage dan pekerjaan bawah air, calon peserta diklat dan instruktur Penyelam Salvage dan Pekerjaan Bawah Air," ujar Ahmad.

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

KPLP telah melaksanakan beberapa Diklat Penyelaman Bidang Salvage dan pekerjaan bawah air untuk peningkatan kemampuan personel pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai unsur pelaksana pengawasan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Untuk itu apabila diperlukan personil tersebut dapat diberdayakan untuk mendukung dalam hal penyelenggaraan Diklat Penyelam Salvage dan pekerjaan bawah air dilakukan BPSDMP dan/atau Badan Usaha atau Lembaga Pelatihan  yang telah memiliki  izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 

FGD ini merupakan upaya Ditjen Hubla dalam melakukan pembinaan terhadap penyelam bidang salvage dan pekerjaan bawah air  melalui legalisasi sertifikat penyelam untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air.

"Diharapkan dari kegiatan ini diperoleh saran masukan yang konstruktif dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air yang aman dan selamat sesuai standar operasi prosedur keselamatan kerja penyelaman bidang salvage dan pekerjaan bawah air karena kegiatan penyelaman memiliki konsekuensi resiko yang sangat tinggi," imbuh dia.

Dalam FGD ini turut hadir dan ikut membuka acara ini Mayjen TNI Mar (PURN) Buyung Lalana sebagai Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Dirjen Binapenta, SKK Migas, Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), DPP ISUCA, serta DPD (APSPBAI).

“Hasil dari FGD ini juga diharapkan diperoleh formula  untuk melakukan legalisasi terhadap lembaga diklat penyelam yang akan menghasilkan penyelam-penyelam untuk dapat menjadi penyelam kerja komersial bidang salvage dan pekerjaan bawah air dengan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/14/DJPL-14 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyelam Salvage dan Pekerjaan Bawah Air,” tutup Ahmad. (omy)