Cuaca Ekstrem masih Landa NTT, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

  • Oleh : Naomy

Rabu, 07/Apr/2021 15:38 WIB
Ilustrasi kapal di perairan Ilustrasi kapal di perairan

NTT (BeritaTrans.com) – Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Indonesia terjadi di beberapa perairan termasuk masih terjadi dan di antaranya landa perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan 5-11 April 2021, cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi lebih dari enam meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan NTT. 

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 44/PHBL/2021 pada 6 April perihal Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem dalam Tujuh Hari ke Depan. 

Tak hanya di NTT, gelombang tinggi 4-6 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Barat, Samudera Hindia Selatan Banten hingga Jawa Tengah, Perairan Pulau Sawu, Perairan Kupang Pulau Rote, dan Laut Sawu. 

Baca Juga:
Persiapan Angleb, Pelni Tingkatkan Fasilitas Kapal dan Dorong Pemudik Pesan Tiket di Aplikasi

Sedangkan gelombang tinggi 2,5 s,d. 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumba, Selat Bali, Lombok, Alas Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa Timur hingga NTB, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Selatan Flores, Selat Ombai, dan Laut Flores.

“Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal, diinstruksikan kepada seluruh Syahbandar agar meningkatkan pengawasan keselamatan dan melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap hari serta menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa,” ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Rabu (6/4/2021).

Baca Juga:
Pelni Pastikan 56 Kapal Layak Laut dan Operasi di Angleb 2024

Jika kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, dia minta agar Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari. 

Begitu juga dengan kegiatan bongkar muat barang harus diawasi secara berkala agar pelaksanaannya tertib dan lancar.

Para nakhoda juga memiliki kewajiban untuk memantau kondisi cuaca, baik itu sebelum ataupun selama berlayar. Hal tersebut penting agar nakhoda dapat mengantisipasi, mencatat, dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.

“Bila saat berlayar terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang lebih aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginfomasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca,” imbuhnya.

Pihaknya berharap tidak ada kecelakaan kapal yang disebabkan cuaca buruk dan gelombang tinggi. 

Namun demikian, kapal patroli KPLP dan kapal navigasi tetap disiagakan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal dan penumpang yang mengalami musibah. (omy)