Menhub di Rakornis Ditjen Hubdat: 5 Isu Strategis Perlu Penanganan Cepat

  • Oleh : Naomy

Kamis, 08/Apr/2021 16:59 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Menhub Budi Karya Sumadi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka secara virtual Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Darat bertema "Transformasi Perhubungan Darat Untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang." Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

"Sejumlah isu strategis yang ada di sektor transportasi darat, dibutuhkan penanganan cepat, tepat dan berkelanjutan" ungkapnya.

Di antaranya adalah persiapan pengendalian transportasi di masa Angkutan Lebaran Tahun 2021. Penanganan angkutan barang Over Dimensi dan Over Load (ODOL). 

Baca Juga:
Menhub Pastikan Angkutan Lebaran Berjalan Aman dan Lancar

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur transportasi darat. Peningkatan keamanan dan keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan terakhir dukungan Long Distance Ferry (LDF) pada Logistik Nasional. 

“Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, berdampak pada sektor transportasi, termasuk sektor perhubungan darat. Melalui wadah Rakornis ini semoga bisa dihasilkan opsi dan solusi permasalahan isu strategis yang ada di sektor perhubungan darat di tengah masa pandemi ini,” urainya.

Baca Juga:
Hasil Survei Baketrans: Potensi Pergerakan Masyarakat Selama Lebaran 2024 Bakal Tembus 193,6 juta

Dia berpesan kepada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar terus mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di sektor transportasi darat sebagai upaya pencegahan dan penyebaran covid-19. 

Kedua, meningkatkan penerapan dan optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam meningkatkan layanan di sektor transportasi darat.

Ketiga, mendukung penindakan terhadap pelanggaran overloading dengan penurunan sebagian muatan dan untuk pelanggaran overdimensi, agar koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan tegasnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Keempat, mendorong tumbuhnya angkutan perkotaan dengan mekanisme/strategi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah sehingga dapat mengurangi tingkat kemacetan," ungkapnya.

Kemudian yang kelima, mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Keenam, melakukan evaluasi terus menerus baik masyarakat dan para petugas sehingga mempunyai etos kerja dan budaya yang kondusif demi terselenggaranya transportasi yang berkeselamatan. 

Terakhir atau ketujuh, agar terus melakukan inovasi pola metode dan pendekatan untuk mewujudkan visi transportasi darat yang diharapkan oleh Pemerintah.

"Untuk melakukan itu, Kemenhub tidak bisa sendiri. Antara pusat dan daerah dan antara pemerintah dan swasta harus bahu membahu untuk meningkatkan kinerja, khususnya di sektor perhubungan darat. Dengan penanganan yang semakin baik dan pemberian vaksin yang semakin meluas, semoga pandemi Covid-19 ini dapat kita lalui dan pertumbuhan ekonomi dapat kembali membaik,” tutur Menhub.

Selain itu, Menhub juga meminta jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk mensosialisasikan kebijakan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun ini kepada masyarakat, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Penjelasan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka mengerti alasan pemerintah melarang mudik pada tahun ini,” ucap Menhub.

Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan alasan pemerintah meniadakan mudik tahun ini, diantaranya yaitu : terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada Januari lalu atau setelah libur Natal dan Tahun Baru, lebih dari 100 orang nakes meninggal dunia, penduduk usia lansia yang berisiko sangat tinggi jika terpapar Covid-19, dan beberapa negara sedang mengalami satu kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan seperti USA, India dan beberapa negara Eropa. 

Dalam Rakornis tersebut, juga dilakukan sejumlah kegiatan, yakni : penyerahan penghargaan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atas Prestasi melaksanakan penegakan hukum pasal 277, UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; penyerahan penghargaan kepada BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) atas dedikasi dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan tol kepada PT. Jasa Marga Persero Tbk dan PT. Lintas Marga Sedaya, Astra Tol Cipali; penyerahan Sertifikat SMK (Sistem Manajemen Keselamatan) Perusahaan Angkutan Umum; Peluncuran dashboard e-Hubdat: dan peresmian penggunaan GeNose di Terminal Tipe A. (omy)