Mudik Dilarang, ASDP Tunggu Aturan Tutup Penyeberangan Merak-Bakauheni

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 08/Apr/2021 20:13 WIB
Pelabuhan penyeberangan ASDP di Merak. Pelabuhan penyeberangan ASDP di Merak.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku masih menunggu aturan main dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021 atau mudik lebaran. 

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pihaknya mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, termasuk menutup penyeberangan orang di pelabuhan Merak-Bakauheuni. 

Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran, Penumpang ASDP Naik 3%, Kendaraan 9%

"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Saat ini kami masih menunggu finalisasi dari Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021," jelasnya, Kamis (8/4/2021). 

Dari surat bernomor AP.201/1/3/BPTD-Banten/2021 yang diterima oleh redaksi, diinstruksikan PT ASDP untuk menghentikan/menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa pada tanggal 6-17 Mei 2021 di pelabuhan penyeberangan Merak. 

Baca Juga:
Selama Angleb, ASDP Layani Hingga 4,14 Juta Penumpang di 8 Lintasan

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi eksternal mudik Lebaran tahun ini. 

Dalam surat itu juga diinstruksikan bagi ASDP untuk mempersiapkan pelaksanaan rapid test Antigen dan tes GeNose di pelabuhan Merak, termasuk melaksanakan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif covid-19 seperti diatur dalam SE terkait. 

Baca Juga:
ASDP: Hampir 100 Persen Pemudik dari Sumatera via Penyeberangan Telah Kembali ke Jawa

Juga, memasukkan surat keterangan hasil negatif covid-19 sebagai persyaratan bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem ferizy. 

"Segera menghentikan/menutup pelayanan online tikceting pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa pada tanggal 6-17 Mei 2021," jelas surat yang dirilis pada Rabu (7/4/2021) itu.(fh/sumber:CNNIndonesia)