Layanan KA Antarkota Ditiadakan, KA Perkotaan Dibatasi Jam Operasional pada 6-17 Mei 2021

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 09/Apr/2021 06:30 WIB
Direktur Lalin Perkeretaapian Danto Restyawan Direktur Lalin Perkeretaapian Danto Restyawan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply pada periode 6-17 Mei 2021.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. 

Baca Juga:
9.475 Orang Naik Kereta Api Pertama di Sulawesi di Libur Lebaran

"Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Danto di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketetapan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga:
BTP Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang JPL 183 Stasiun Rangkasbitung

Seperti diketahui layanan KA Antarkota atau jarak jauh selama pandemi ini dilayani dengan maksimal keterisian 70%.

Untuk naik KA jarak jauh ini dipersyaratkan tes Covid-19 melalui GeNose atau tes anti bodi/antigen. (omy)

Baca Juga:
Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api di Mojokerto-Sepanjang Segera Tuntas