Layanan KA Antarkota Ditiadakan, KA Perkotaan Dibatasi Jam Operasional pada 6-17 Mei 2021

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 09/Apr/2021 06:30 WIB
Direktur Lalin Perkeretaapian Danto Restyawan Direktur Lalin Perkeretaapian Danto Restyawan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply pada periode 6-17 Mei 2021.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. 

Baca Juga:
Tampil dengan Wajah Baru, Stasiun Tanah Abang Bakal Ada Perubahan, KRL Rangkas-Tanah Abang Berhenti di Peron 3

"Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Danto di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketetapan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga:
Menhub Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg

Seperti diketahui layanan KA Antarkota atau jarak jauh selama pandemi ini dilayani dengan maksimal keterisian 70%.

Untuk naik KA jarak jauh ini dipersyaratkan tes Covid-19 melalui GeNose atau tes anti bodi/antigen. (omy)

Baca Juga:
Jaga Keamanan dan Kenyamanan, DJKA Lakukan Perawatan Eskalator di Stasiun Manggarai, Jatinegara, dan Bekasi