Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply pada periode 6-17 Mei 2021.
Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda.
"Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Danto di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketetapan peniadaan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:
Menhub Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg
Seperti diketahui layanan KA Antarkota atau jarak jauh selama pandemi ini dilayani dengan maksimal keterisian 70%.
Untuk naik KA jarak jauh ini dipersyaratkan tes Covid-19 melalui GeNose atau tes anti bodi/antigen. (omy)