Polisi Pastikan Putar Balik Bagi Masyarakat Nekat Mudik Lebaran Tahun Ini

  • Oleh : Dirham

Senin, 12/Apr/2021 11:13 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap kendaraan mudik. Petugas kepolisian melakukan pengecekan terhadap kendaraan mudik.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polda Metro Jaya melakukan pemetaan sejumlah titik arus lalu lintas terkait dengan aturan larangan mudik lebaran 2021. Bagi masyarakat yang nekat mudik, maka akan diputar balik kembali ke titik keberangkatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, aturan larangan mudik dilaksanakan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga:
Trafik Seputar Simpang Tambun Macet Gegara Banyak Truk dan Bus Melintas Jalan Arteri

"Memang berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, dilarang mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, tetapi sebelum itu ada Surat Edaran Gugus Tugas sebelumnya yaitu tentang perjalanan di masa pandemi Covid-19. Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021).

"Seperti misalnya pembelian tiket harus ada Swab Antigen, PCR, Genose, dan sebagainya," lanjutnya.

Baca Juga:
Rest Area KM 19 Tol.Cikampek Lengang Kendaraan

Menurut Sambodo, sanksi bagi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan meski telah dilarang tentunya menyesuaikan dengan pasal yang ada. Seperti travel gelap atau pun penyalahgunaan kendaraan yang bukan peruntukan penumpang.

"Sanksinya akan kita putar balikan. Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalu lintas. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak. Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya, itu hanya kita putar balik," jelasnya.

Baca Juga:
Ratusan Pengendara Merana karena Tak Bisa Lewat Jembatan Surabaya-Madura

Larangan untuk Seluruh Masyarakat

Yang pasti, sambung Sambodo, larangan mudik diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat. Adapun pengecualian diberikan sesuai dengan kondisi yang termuat dalam aturan surat edaran.

"Kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non mudik itu kan perjalanan dinas, kemudian yang kedua apabila ada yang sakit, atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan. Di luar itu tidak diperbolehkan, kecuali tambah satu untuk angkutan logistik dan barang itu masih berjalan sebagaimana biasa," kata Sambodo. (ds/sumber Liputan6.com)