Kota Bekasi Tidak Terapkan Sekat Pemeriksaan SIKM Mudik, Wali Kota: Kita Hanya Lintasan Arus Kendaraan

  • Oleh : Dirham

Senin, 12/Apr/2021 15:14 WIB
Pemudik melewati Kota bekasi. Pemudik melewati Kota bekasi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyatakan tidak menerapkan penyekatan wilayah dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pemudik selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik pemerintah 6-17 Mei 2021.

"Kita tidak ada pemeriksaan SIKM ataupun penyekatan terkait larangan mudik, karena wilayah kita hanya menjadi lintasan arus kendaraan saja," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di Bekasi, Senin (12/4).

Baca Juga:
Uji Coba BISKITA Trans Bekasi Patriot, Kadishub: Terintegrasi ke Stasiun LRT

Rahmat mengaku tetap menyosialisasikan Warga Kota Bekasi diminta untuk tetap berada di Kota Bekasi selama periode musim mudik Lebaran 1442 Hijriah nanti.

"Pemerintah Kota Bekasi bikin imbauan dilarang mudik, terus kita turun juga menyosialisasikan imbauan ini, kalau ada sanksi-sanksi lain ya paling sanksi sosial," katanya.

Baca Juga:
BPTJ dan Walikota Bekasi Sepakat Hadirkan Layanan Buy The Service

Selain memberikan imbauan larangan mudik, Pemkot Bekasi juga tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan keluar kota selama periode tersebut tanpa alasan mendesak.

Surat edaran larangan mudik bagi ASN, kata dia, sebagaimana yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021.

Baca Juga:
Dishub Kota Bekasi Sediakan Angkutan Feeder ke Stasiun LRT, Berikut Rutenya

"ASN untuk tidak mudik atau keluar daerah dengan kepentingan tidak mendesak," ungkapnya.

Rahmat menyatakan ASN diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota dengan catatan untuk perjalanan dinas penting dan disertai surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon dua.

"Ada beberapa pengecualian lainnya dengan alasan yang sangat mendesak," kata dia.

Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini juga berlaku bagi para ASN dan pejabat publik lainnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan itu juga mengatur pengecualian bagi dua jenis perjalanan yakni keperluan mendesak seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Kedua karena kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. (ds/sumber Antaranews.com)