KSOP Gresik dan Beacukai Berhasil Tuntaskan Kasus Pelanggaran Kepabeanan Kapal

  • Oleh : Naomy

Kamis, 15/Apr/2021 08:21 WIB
Penyerahan berkas kepabeanan kapal Penyerahan berkas kepabeanan kapal


GRESIK (BeritaTrans.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik, Jawa Timur bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik berhasil tuntaskan kasus pelanggaran kepabeanan kapal.

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

Keduanya melaksanakan Tahap II penyerahan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik.

Bukti yang diserahkan berupa Kapal (One Set Second Hand Motor Vessel) MV Revo 8 yang dilaksanakan di PT Indonesia Marina Shipyard.

Baca Juga:
Persiapan Angleb, Pelni Tingkatkan Fasilitas Kapal dan Dorong Pemudik Pesan Tiket di Aplikasi

MV Revo 8 merupakan salah satu barang bukti dari kegiatan penindakan di bidang kepabeanan pada 2 Maret 2020. 

Penindakan ini berdasarkan temuan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Gresik pada akhir 2019.

Baca Juga:
Pelni Pastikan 56 Kapal Layak Laut dan Operasi di Angleb 2024

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan, pihaknya mendapat informasi kedatangan satu set secondhand Motor Vessel (Kapal MV bekas) Revo 8 eks Kokusai Maru No 1 pada 9 Desember 2019.

“PT Bahari Sandi Pratama selaku agen pelayaran yang ditunjuk PT Trimitra Samudra telah melaporkan kedatangan kapal MV Revo 8 dengan data berbendera Tuvalu. Pelabuhan keberangkatan dari Pontianak menuju pelabuhan Onomichi City di Jepang dengan keperluan reekspor (dipulangkan ke negara asal),” jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Namun, kapal tersebut dinyatakan tidak memenuhi dokumen kepabeanan dari Kantor Bea dan Cukai Pontianak.

Oleh karena itu, kapal melakukan deviasi pelayaran ke Pelabuhan Gresik karena kondisi darurat sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Nakhoda.

Selanjutnya, kapal tersebut ditangani KSOP Gresik yang langsung menerima dan menyimpan dokumen kapal 11 Desember 2019.

Pada 12 Desember 2019, dilakukan pemeriksaan fisik MV Revo 8 di galangan PT Indonesia Marina Shipyard.

“Besoknya kami langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Gresik, PT Trimitra Samudra, PT Bahari Sandi Pratam, PT Indonesia Marina Shipyard dan Nakhoda kapal,” ujar dia.

Berdasarkan hasil verifikasi KSOP Kelas II Gresik, dokumen kapal yang mereka miliki berasal dari Pemerintah Negara Bendera Tuvalu berangkat dari Onomichi City menuju Semarang. 

“Artinya, pada saat itu (di Gresik) kapal tersebut tidak mempunyai bendera kebangsaan,” ungkap dia.

Selain itu, jenis pelanggaran lainnya yaitu usia kapal tersebut melebihi batas waktu yang diperbolehkan yakni usia paling lama 20 tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Serta berdasarkan fakta yang terjadi beserta alat bukti yang mencukupi Sdr. J.A.K (Direktur PT Trimitra Samudra) selaku pemilik kapal telah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Seluruh temuan tersebut akhirnya ditangani Kantor Bea dan Cukai dibantu KSOP Gresik sebagai ahli Kesyahbandaran dan kelengkapan Dokumen Kapal Asing.

Adapun proses penyidikan berlangsung dari tahun 2020 s.d 2021 karena pihak penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan saksi yang tidak sedikit selain penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gresik.

Penyerahan bukti kepada Kejaksaan Negeri ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: B-553/M.5.27/Ft.1/02/2021 pada 1 Februari 2021 hal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana kepabeanan a.n. Tersangka Sdr. J.A.K.

"Dia disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. 55 ayat (1) KUHP sudah lengkap (P-21), dimana “Setiap orang yang : menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. (omy)