Mantap, Manajemen Anti Penyuapan Angkasa Pura II Diapresiasi KPK

  • Oleh : Naomy

Senin, 19/Apr/2021 07:50 WIB
Angkasa Pura II Audensi dengan KPK Angkasa Pura II Audensi dengan KPK

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mempererat kerja sama kedua institusi. 
 
Pada pertemuan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Rabu 14 April 2021, jajaran direksi AP II yakni President Director AP II Muhammad Awaluddin, Director of Human Capital AP II Ajar Setiadi, Director of Finance AP II Wiweko Probojakti dan Director of Engineering AP II Agus Wialdi melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar. 
 
President Director AP II Muhammad Awaluddin menyampaikan perseroan memohon pendampingan KPK untuk memastikan kegiatan organisasi dapat tetap jauh dari praktik korupsi.
 
“AP II memiliki visi On Becoming Airport Enterprise Leader in the Region pada 2024. Untuk menjadi pemimpin pasar operator bandara di ASEAN itu tentunya AP II harus benar-benar memiliki pondasi kuat sebagai organisasi yang sehat, dan salah satunya adalah perseroan harus memiliki sistem anti-korupsi yang semakin baik dari waktu ke waktu.”

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Dalam audiensi dengan KPK ini juga menginformasikan bahwa saat ini AP II telah memiliki Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.

"Sistem SMAP ini memberikan protokol yang jelas dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan jika ada penyimpangan. Sehingga PT Angkasa Pura II dapat selalu menerapkan GCG di setiap aktivitas dan lini bisnis,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
 
Implementasi SMAP ini mendapat apresiasi langsung dari Nawawi Pamolango, karena SMAP bersertifikat global yang dibangun AP II  ini dapat mencegah praktik-praktik korupsi. 

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

 “Kami sangat berterimakasih dan bersyukur bahwa KPK selama ini telah mendukung AP II dalam membangun sistem anti-korupsi yang berkelanjutan. AP II juga berterimakasih atas pendampingan yang dilakukan KPK antara lain terkait pemanfaatan aset, pengendalian gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan [SMAP], whistleblowing system [WBS] dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN],” urai Awaluddin. 
 
Di dalam audiensi tersebut, Awaluddin menyampaikan isu terkait pemanfaatan aset yang penanganannya dapat didampingi oleh KPK. Adapun sejumlah isu tersebut terkait dengan pemanfaatan aset yang sebagian besar berupa tanah di sejumlah lokasi. 
 
Salah satu contoh pendampingan yang telah dilakukan KPK adalah terkait pemanfaatan aset di Tangerang. Pada November 2020, KPK memediasi AP II, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang untuk membahas terkait aset yang ada. Kemudian hal ini ditindaklanjuti dengan adanya MoU Pemanfaatan Aset AP II di wilayah Kota Tangerang dan wilayah Kabupaten Tangerang.
 
“Kami meminta KPK untuk melakukan pendampingan, pengamanan, dan pemanfaatan aset Angkasa Pura II, terutama kami memohon untuk pendampingan satgas berkelanjutan,” ujarnya.
 
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh AP II telah menjadi tugas pokok KPK dalam melaksanakan koordinasi dan monitoring.
 
“Ada kedeputian Korsup Wilayah di KPK, mudah-mudahan ke depannya metode yang digunakan Korwil KPK dalam upaya optimalisasi aset dapat dijalankan seperti yang kita pernah jalankan untuk PLN dan Pertamina dan kita ‘berhasil’ saat itu,” kata Nawawi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Angkasa Pura II untuk ikut serta dalam pendidikan dan kampanye antikorupsi dengan mendukung kegiatan KPK.

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

Awaluddin juga sempat menyampaikan bahwa seluruh Wajib Lapor LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] di AP II telah menyampaikan ke KPK. 
 
“Jumlah Wajib Lapor LHKPN di AP II untuk Tahun 2020 sebanyak 1.058 orang, dan posisi saat ini 100% sudah melaporkan LHKPN,” ungkap Awaluddin. 
 
Dia juga menyampaikan progres kerja sama antara AP II dan KPK terkait pembangunan sistem whistleblowing system (WBS). 
 
“KPK telah melakukan assesment terhadap 300 responden karyawan AP II tentang budaya pencegahan tindakan korupsi, lalu kemudian wawancara terhadap 10 responden. Selanjutnya, koordinasi terus dilakukan terkait integrasi sistem IT whistleblowing system antara KPK dan AP II,” imbuh Awaluddin. 
 
Pada Desember 2020, AP II dan KPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Korupsi. Perjanjian ini sebagai payung hukum kerja sama antara AP II dan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system atau laporan saksi tindak pidana korupsi. (omy)