Bulan Ramadhan, Polres Metro Kota Bekasi Rutin Razia Knalpot Bising dan Balap Liar

  • Oleh : Bondan

Senin, 19/Apr/2021 18:39 WIB
Polres Metro Bekasi Kota terus menggelar patroli dan penindakan dalam mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, knalpot bising, penindakan kejahatan jalanan dan balap liar (Bali) di wilayah Kota Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota terus menggelar patroli dan penindakan dalam mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, knalpot bising, penindakan kejahatan jalanan dan balap liar (Bali) di wilayah Kota Bekasi. Foto: Polres Metro Bekasi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Polres Metro Bekasi Kota terus menggelar patroli dan penindakan dalam mencegah kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, knalpot bising, penindakan kejahatan jalanan dan balap liar (Bali) di wilayah Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Supriyadi, S.I.K., M.H.,melalui kasatlantas AKBP Agung Pitoyo selaku kepala Pelaksana Harian Operasi Keselamatan Jaya 2021 di halaman Polsek Jati Sampurna yang baru diresmikan pada hari Senin (19/04/2021) pukul 12.00 malam.

Baca Juga:
Malam-Malam Kapolres Metro Bekasi Kota Kunjungi Pospam Taman Cut Mutia

Kapolres Metro Bekasi Kota menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Beri Penghargaan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Usai Tangkap Pelaku Tawuran Bersajam

"Patroli dan penindakan ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," papar AKBP Agung Pitoyo di Bekasi Kota, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut dipaparkannya, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dan menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi. Yaitu tilang Rp250 ribu.

Baca Juga:
Kapolres Metro Bekasi Kota Bakal Siagakan Polwan di Jalan Rawan Macet

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tandas AKBP Agung Pitoyo.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya. Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng personel gabungan yang terdiri dari personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, Dishub Pemkot Bekasi yang secara Bersama melaksanakan patroli dengan rute Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai serta titik-titik rawan kerumunan lainnya.

AKBP Agung Pitoyo menyampaikan sejak memasuki bulan Ramadhan ini Polres sudah menindak 115 pengguna knalpot bising, dan akan terus bisa bertambah apabila masih ditemukan pelanggaran yang merugikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Kasatlantas menghimbau agar selama memasuki bulan Ramadhan ini masyarakat Bekasi Kota menaati protokol kesehatan, peraturan lalu lintas dan santun serta tertib dalam berkendara. (dan)