KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api

  • Oleh : Taryani

Rabu, 21/Apr/2021 09:10 WIB
Jalur atau rel kereta api jadi lokasi menunggu waktu buka puasa atau ngabuburit bisa membahayakan. (Ist.) Jalur atau rel kereta api jadi lokasi menunggu waktu buka puasa atau ngabuburit bisa membahayakan. (Ist.)

BANDUNG (BeritaTrans.com) -  PT. KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat menunggu waktu buka puasa alias ngabuburit di jalur atau rel Kereta Api, kata  Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) Manager Humasda Daop 2 Bandung, M. Reza Fahlepi, Selasa (20/4/2021).

Kenyataannya, masih banyak masyarakat menggunakan jalur atau rel kereta api untuk  ngabuburit di bulan Ramadhan. Padahal jalur kereta api tidak bisa digunakan sembarangan. Karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Pejabat Plh. Manager Humasda Daop 2 Bandung, M. Reza Fahlepi menjelaskan, rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan kereta api belakangan ini menjadi titik yang difavoritkan ngabuburit. Sehingga bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api juga masyarakat yang berkegiatan di lokasi terlarang tersebut.

Ia mengingatkan, pemanfaatan jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api itu merupakan kegiatan melanggar hukum. Reza menegaskan, PT. Kereta Api Daop 2 Bandung telah menyampaikan sejumlah imbauan. Salah satunya melalui papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api. Karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sebab katanya selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Ia mengimbau masyarakat agar turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut. Hal itu sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya. (Taryani)