Polres Bekasi dan Polsek Medan Satria Tindak Sepeda Motor Gunakan Knalpot Bising pada Operasi Keselamatan Jaya 2021

  • Oleh : Bondan

Kamis, 22/Apr/2021 16:59 WIB
Polres Metro Bekasi dan Polsek Medan Satria jaring sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Kamis (22/4/2021). Foto: Polres Bekasi Polres Metro Bekasi dan Polsek Medan Satria jaring sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Kamis (22/4/2021). Foto: Polres Bekasi

BEKASI (BeritaTrans.com) - Operasi Keselamatan Jaya 2021 serentak dilaksanakan di jalan Polda Metro Jaya. Operasi dilaksanakan secara humanis namun tetap menindak tegas pelanggar seperti penggunaan knalpot bising atau tidak standar.

Di Polsek Medan Satria, Polrestro Metro Bekasi Kota telah menjaring banyak kendaraan roda dua khususnya yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

Unit Lalu Lintas Polsek Medan Satria melakukan penindakan terhadap 4 sepeda motor yang melanggar. Pengemudinya dilakukan tilang karena memakai knalpot bising dan ada juga yang tidak memasang plat kendaraan mereka.

"Penindakan tersebut, para pelanggar langsung diberikan surat tilang dan diharuskan menghadiri sidang atas pelanggaran lalu lintas," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari, Kamis (22/04/2021).

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

Sesuai dengan undang - undang lalu lintas Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak. (dan)

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu