Balitbanghub Sebut Penerapan Trem Otonom Kemajuan Sektor Transportasi

  • Oleh : Naomy

Selasa, 27/Apr/2021 11:29 WIB
Kepala Balitbanghub Umar Aris Kepala Balitbanghub Umar Aris

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penerapan Trem Otonom di Indonesia akan memberikan kemajuan untuk sektor transportasi di Indonesia dan berkontribusi dalam penurunan kemacetan serta polusi udara.

Baca Juga:
Baketrans Bareng Komisi V DPR Bahas Kesiapan Angleb 2023

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris di sela laporan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) di Indonesia secara virtual, Selasa (27/4/2021).

Untuknya diperlukan regulasi pengoperasian Trem Otonom di Indonesia.

Baca Juga:
Kepala Baketrans Beberkan Pentingnya Penegakan Hukum Bidang Pelayaran di FGD Gelaran KSOP Tg. Balai Karimun

Balitbanghub berkolaborasi dengan Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada melakukan penyiapan regulasi tersebut melalui pembuatan naskah akademik.  

"Naskah Akademik ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.

Baca Juga:
Yuk Isi Survey Baketrans Terkait Rencana Kamu Saat Libur Nataru Nanti

Naskah Akademik ini merupakan sebuah dokumen hukum yang tertulis dengan segala pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)," urai Umar.

Dalam penyusunan Naskah Akademik, pihaknya telah mengundang beberapa stake holder terkait, termasuk atase Perhubungan di Belanda dan Jepang dalam beberapa kali FGD terbatas.

Kegiatan itu untuk mendiskusikan tentang hal apa, aturan yang ada yang dapat di adop, disinkronisasikan, diharmonisasikan dan aturan yang masih diperlukan di bentuk, telah diidentifikasi dalam Naskah Akademik.

Kegiatan FGD kali ini ada empat (empat) pembicara yang akan memberikan pemaparan, yaitu:

1. Dr. Ir. Sigit P. Santosa, MSME., Sc.D, IPU (ITB) dengan topik Regulasi Penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) Di Indonesia;

2. Dr. Ir. Yunendar Aryo Handoko (ITB) dengan topik Kebijakan  Penyelenggaraan Pilot Project Implementasi penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) Di Denpasar;

3. Ir. Herawati Widyastuti, MT., Ph.D, (ITS) dengan topik Kebijakan  Penyelenggaraan Pilot Project Implementasi penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) Di Surabaya;

4. Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D (UGM) dengan topik Kebijakan  Penyelenggaraan Pilot Project Implementasi penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) Di Yogyakarta;

Di samping pemaparan dari pembicara, juga dilanjutkan dengan tanggapan dan diskusi.  

"Besar harapan kami, para peserta FGD dapat berpartisipasi secara aktif dalam diskusi, sehingga dapat diperoleh hasil berupa perumusan kebijakan dan kebutuhan regulasi penyelenggaraan Trem Otonom di Indonesia," tutup Umar. (omy)