Yeay, Akhirnya Indonesia Berhasil Masuk Kriteria White List Tokyo MoU Terkait Pemeriksaan Kapal Asing

  • Oleh : Naomy

Senin, 03/Mei/2021 11:49 WIB
Pengawasan kapal asing Pengawasan kapal asing


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Yeay, akhirnya Indonesia berhasil masuk White List Tokyo MoU.

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Hal ini didasari atas hasil Annual report Tokyo MoU 2020 atau laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU.

"Dengan masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Dia mengatakan, tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List.

"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode tiga tahun pada saat yang sama," katanya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Listrik

Hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal-kapal niaga yang dilakukan oleh negara-negara anggota Tokyo MoU, di mana terdapat 21 negara keanggotaan penuh.

Keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi White list tidak lepas dari hasil kerja keras  yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya KPLP selama tiga tahun terakhir.

"Di mana pada tahun 2018 Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri. Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar Kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal Bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan  dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer)," urai dia.

Surat Edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan Pengawas Kapal asing, untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri.

Salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok.

Direktur  KPLP Ahmad menambahkan bahwa dengan adanya pengawasan tersebut, maka kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat di sana.

Terkadang ada kapal yang mereka tidak dapat berangkatkan karena ternyata sesuai dari hasil pemeriksaan PSCO kapal tersebut sangat beresiko untuk di detain atau ditahan di luar negeri.

"Contoh kasus terakhir pada 19 mei 2020 kapal MV. CTP Honour, GT 5906, berbendera Indonesia tujuan Port Klang Malaysia tertunda keberangkatannya karena pada saat sebelum keberangkatan, dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa deficiancy/temuan yang harus mereka perbaiki sebelum berangkat guna menghindari risiko detain (ditahan) di Port Klang," ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang sangat ketat inilah yang sekarang membawa dampak yang positif bagi pelayaran di Indonesia.

Dengan masuknya Indonesia ke dalam kriteria White List yang mana menjadi salah satu unsur dalam penilaian commite dalam menentukan tingkatan risiko kapal, diharapkan kapal-kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara.

Selanjutnya, Ahmad mengungkapkan, yang menjadi tantangan ke depannya adalah bagaimana mempertahankan status agar tahun depan Indonesia masih bertahan di kriteria White list ini. 

Salah satu upayanya adalah dengan  membentuk Lembaga yang diberi nama Ship Safety Inspection – Center of excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.

"Tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mendukung Kemenhub mencetak para Pemeriksa Keselamatan Kapal baik marine inspector maupun Port state control officer untuk melaksanakan pemeriksaan kapal berbendara Indonesia maupun kapal asing, sehingga mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia," tutupnya.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO). Antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.

Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU selain Indonesia adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh. (omy)